MASAKINI.CO – Warga Kabupaten Bireuen, Eryandi (37) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,4 kilogram.
Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun di aplikasi online shop (Olshop) dengan nama Penikmat Kopi Aceh.
“Pelaku mengirim narkotika jenis sabu ini menggunakan salah satu jasa ekspedisi dari Bireuen dengan sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang di pesan oleh konsumen,” kata Ferdian, Senin (11/9/2023).
Dia menjelaskan kasus itu terbongkar pada 24 Juni 2023 lalu, saat petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray dan ditemukan satu paket berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu.
“Pihak petugas Avsec berkoordinasi dengan kami dan menyerahkan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Ferdian menyebut, berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku diketahui seorang residivis. Eryandi disebut telah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali.
“6 pengiriman dibatalkan oleh aplikasi dan lima pengiriman berhasil dengan masing-masing penerima di wilayah Sumut, DKI Jakarta, dan Jawa Barat,” sebutnya.
Polresta Banda Aceh, tutur Ferdian, berharap jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Eryandi diharap memberitahukannya kepada polisi.
Selain itu, AKP Ferdian Chandra, mengimbau penyedia jasa pengiriman barang agar lebih hati-hati menerima paket barang untuk dikirimkan.
“Ini tren yang berkembang akhir-akhir ini. Maka kami meminta agar jasa pengiriman barang untuk meminta konsumen meninggalkan KTP, sehingga (jika ada kejadian serupa) mudah dilacak,” pungkasnya.