MASAKINI.CO – Sebanyak 17 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Simeulue terbukti palsukan dokumen ijazah. Mereka mendapat sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat.
“Betul, hasil proses penelusuran yang melelahkan dan membutuhkan waktu untuk pembuktian penggunaan ijazah yang tidak sesuai dan tidak beres, maka ada 17 orang oknum PNS yang terbukti palsukan dokumen ijazah untuk kepentingan pribadinya. Sanksi kepada oknum PNS itu, penurunan pangkat satu tingkat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Asludin, Sabtu (30/9/2023).
Dia mengatakan, hasil penelusuran Pemerintah Kabupaten Simeulue bahwa dokumen dugaan ijazah yang tidak beres itu, didominasi PNS yang berijazah Sarjana Strata I (S1).
“70 persen lulusan perguruan tinggi swasta di Aceh dan 30 persen lainnya lulusan perguruan tinggi dari luar Aceh,” ujarnya.
Asludin mengingatkan kepada ribuan PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintahan Simeulue, untuk tidak terbujuk dengan iming-iming penggunaan dokumen ijazah yang tidak beres dan tidak sesuai atau ijazah yang tidak memiliki legalitas resmi sesuai aturan.
“Jangan terbujuk oleh iming-iming oleh oknum calo ijazah yang tidak ada legalitas resmi dan sesuai aturan. Sebab seluruh ijazah PNS dilakukan penelusuran. Kita juga ingatkan seluruh pegawai baik itu PNS dan pegawai kontrak daerah, untuk menjaga marwah Pemda Simeulue, dengan meningkatkan etos kerja dan pelayanan,” tegasnya.