MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Duduk di Kursi Roda, Suaidi Yahya Dengarkan Dakwaan Kasus RS Arun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Oktober 2023
in News
0

Proses persidangan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (23/10/2023).(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit Arun menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (23/10/2023).

Sidang ini dilaksanakan pertama kali usai tiga kali ditunda karena memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa.

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Berlakukan Kuliah WFH Jumat dan Sabtu

Empat Kandidat Lolos Seleksi Awal Rektor UIN Ar-Raniry 2026–2030

Mengenal Phubbing, Perilaku yang Sering Dilakukan Sehari-hari

Amatan masakini.co, Suaidi mendatangi ruang sidang menggunakan kursi roda. Saat berlangsungnya sidang Suaidi didampingi sang istri.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari Kejari Lhokseumawe yakni, Saifuddin, Zilzaliana dan Therry Gutama. Sementara Majelis Hakim dalam persidangan yaitu Hakim Ketua R Hendral didampingi oleh R Deddy Haryanto dan Sadri.

JPU menyebutkan ia terbukti melakukan pelanggaran merugikan negara hingga Rp44 miliar. Dimana dalam dakwaan, ia mengangkat Hariadi sebagai Direktur RS Arun Lhokseumawe dan menjadikan sebagai pemegang saham hingga 90 persen.

“Sehingga Hariadi merangkap jabatan dan menerima gaji dari dua perusahaan, dan itu bertentangan dengan aturan,” kata JPU.

Tak hanya itu, Suaidi Yahya dan Hariadi tidak pernah menyetorkan saham atau uang ke kas PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

“Padahal Rumah Sakit Arun adalah milik pemerintah Lhokseumawe,” kata JPU dalam dakwaan.

Kedua terdakwa melakukan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Oleh karena itu, terdakwa Suaidi Yahya didakwa dengan pasal Pasal 2, 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags: ArunKasus KorupsiLhokseumaweRumah Sakit
Previous Post

Prajurit TNI asal Papua Masuk Islam di Aceh

Next Post

Transformasi Digital BRI Berhasil Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Beri Kemudahan Puluhan Juta Masyarakat Indonesia

Related Posts

4.000 Relawan Kesehatan Dikerahkan untuk Tangani Dampak Bencana di Sumatra

by Ulfah
8 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengerahkan sekitar 4.000 relawan kesehatan untuk membantu masyarakat terdampak bencana di beberapa wilayah Sumatra. Data...

370 Warga Terdampak Bencana Dievakuasi ke Banda Aceh dengan Kapal Cepat

by Riska Zulfira
3 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan memulangkan ratusan warga yang terdampak banjir dan longsor dari Langsa dan Lhokseumawe menuju...

Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia KCP Teunom Rugikan Negara Rp322 Juta

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di...

Next Post
BRI Targetkan Kontribusi 65,4% pada Inklusi Keuangan di 2023

Transformasi Digital BRI Berhasil Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Beri Kemudahan Puluhan Juta Masyarakat Indonesia

Bangun Parkir Pelabuhan Balohan, BPKS Alokasikan Anggaran 7 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co