MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh memusnahkan 1.999 berkas arsip sejak 1984 sampai dengan 2013 dengan cara dibakar di halaman UPTD Balai Tekkomdik Dinas Pendidikan Aceh, Selasa (24/10/2023).
Plh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Asbaruddin, mengatakan pemusnahan arsip tersebut merupakan perintah perundang-undangan dalam rangka mengatasi peningkatan jumlah arsip pada suatu instansi.
“Karena itu diperlukan proses penyusutan arsip. Salah satu metodenya adalah melalui kegiatan pemusnahan arsip yang kita lakukan pada hari ini,” katanya.
Menurutnya, arsip yang dimusnahkan itu tidak lagi memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi.
“Kemudian tidak ada peraturan undang-undang yang melarang, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” jelasnya.
Asbaruddin menyebut pemusnahan arsip harus dijalankan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
“Dengan mengacu pada pedoman ini, kita dapat memastikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan dengan benar, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
“Inilah yang memberi kita dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa proses pemusnahan telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tambah Asbaruddin.










Discussion about this post