MASAKINI.CO – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait perkara pemberian izin PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Irwandi diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/10/2023) lalu di ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Ada sebanyak 35 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 9 pagi sampai 2 siang,” kata Ali Rasab Lubis.
Menurut Ali, pertanyaan penyidik kepada Irwandi Yusuf itu seputar pemberian izin usaha perkebunan PT CA tahun 2007. Saat itu Irwandi diketahui menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Ali Rasab Lubis mengatakan, usai pemeriksaan sebagai saksi pada 26 Oktober lalu itu, tak menutup kemungkinan Irwandi Yusuf akan dipanggil kembali.
“Kalau masih ada yang diperlukan oleh jaksa penyidik maka jaksa penyidik bisa memanggil kembali,” ujarnya.