MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tak Terbukti Bersalah, Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 November 2023
in Headline, News
0

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara divonis bebas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Selasa (14/11/2023).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim R Hendral serta beranggotakan Sadri dan Deddy berlangsung dari pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

RelatedPosts

Pembelajaran Daring Batal Dilaksanakan

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh  

Diserbu Wisatawan Lokal dan Asing, Museum Tsunami Aceh Catat 13 Ribu Kunjungan Saat Lebaran

Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan.

Mereka masing-masing Fadhullah Bandli, selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Nurliana selaku pejabat pembuat komitmen, Poniem selaku konsultan pengawas, serta T Maimun dan T Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

Kelima terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dari segala dakwaan JPU.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan harus dibebaskan segala kedudukan harkat dan martabatnya, kemudian membebaskan biaya dibebankan pada negara,” ucap hakim.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata Majelis hakim, tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

“Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan,” sebutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai ini dengan hukuman berbeda mulai 10 hingga 16 tahun penjara karena telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp44 miliar.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Tags: Aceh UtaraKasus KorupsiMonumen Samudera PasaiTipikor Banda AcehVonis Bebas
Previous Post

Balita Terseret Banjir Bandang di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal

Next Post

Tujuh Rohingya Melarikan Diri Usai Terdampar di Laweung, Siapa Mereka?

Related Posts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Harapan Kuliah yang Terkubur

by Riska Zulfira
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Langkah Asmaul Husna pelan saat ia berjalan pulang dari sekolah sore itu. Tak ada seragam putih abu-abu yang...

Next Post
Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Laweung Pidie

Tujuh Rohingya Melarikan Diri Usai Terdampar di Laweung, Siapa Mereka?

Jubir Militer Israel Mengakui Dua Perwira Tewas, Empat Luka Parah

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co