MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Di Langsa, Dua Remaja Perempuan Terlibat Perampokan Sepmor

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 Desember 2023
in Daerah
A A

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap lima orang remaja di Kota Langsa karena diduga terlibat perampokan sepeda motor (Sepmor). Dua pelaku diantaranya remaja perempuan.

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menyebut kelima pelaku berinisial NB (18), N (17) dan M (17) laki-laki. Sedangkan dua pelaku perempuan dan dalang di balik aksi perampokan ini, berinisial MH (18) dan SN (19). Mereka semua warga Langsa Baro.

Sedangkan dua pelaku lainnya berjenis kelamin laki-laki, masih buron. Adapun korban bernama Eri (25) warga dari Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak ada niat ingin merampas sepmor korban, tapi hanya ingin membalaskan dendam wanita teman mereka itu,” kata Iptu Hufiza Fahmi, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, awalnya kedua perempuan itu meminta kepada lima teman lelakinya untuk merampok kendaraan milik Eri. Mereka lalu menyusun strategi.

Salah satu pelaku perempuan bahkan bersama Eri saat kejadian di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Dua Bakaran Batee. Mereka berdua awalnya melintas di jalan tersebut, lalu tiba-tiba dicegat oleh lima orang remaja lak-laki.

Di sana, sebelum membawa kabur sepeda motor, para pelaku juga sempat memukul korban Eri. Setelah menganiaya korban, para pelaku kabur. Eri kemudian melapor ke Polsek Langsa Barat yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

“Beberapa jam kemudian kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku. Dua orang lainnya masih buron, sudah ditetapkan DPO,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 365 Jo 170 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Tags: LangsaPerampokanperempuanRemaja
Previous Post

Pj Gubernur Ajak Masyarakat Aceh Tidak Terpecah Dalam Pemilu

Next Post

TNI di Aceh Janji Bakal Netral dalam Pemilu 2024

Next Post
TNI di Aceh Janji Bakal Netral dalam Pemilu 2024

TNI di Aceh Janji Bakal Netral dalam Pemilu 2024

Ratusan Pelaku Usaha Go Global Unjuk Gigi di JCC

Ratusan Pelaku Usaha Go Global Unjuk Gigi di JCC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

  • Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City Siapkan Dana hingga Rp1,596 Miliar untuk Rekrut Morgan Gibbs-White

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Warga Darul Imarah Hilang, Diduga Dibawa Rekan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MASAKINI.CO

© 2026 masakini.co

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

© 2026 masakini.co