Keuchik Gampong Meungat Meh Divonis Empat Tahun Penjara

Keuchik Gampong Meungat Meh, Seunagan Timur, Nagan Raya saat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/12/2023). Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Keuchik Gampong Meungat Meh Divonis Empat Tahun Penjara

Keuchik Gampong Meungat Meh, Seunagan Timur, Nagan Raya saat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/12/2023). Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Keuchik Gampong Meungat Meh, Agus Salim, divonis empat tahun penjara terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Gampong Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T. Syarafi dan didampingi Elfama Zein, Ani Hartati di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 2 bulan.

Dalam amar putusannya, terdakwa Agus Salim terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa terbukti melakukan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar anggaran tahun 2018-2021 berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat,” kata majelis hakim.

Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan JPU Kejaksaan Nagan Raya, Bagas Agung Santoto. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan denda sebanyak Rp300 juta, subsider 4 bulan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist