MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Keuchik Gampong Meungat Meh Divonis Empat Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Desember 2023
in Daerah
0

Keuchik Gampong Meungat Meh, Seunagan Timur, Nagan Raya saat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/12/2023). Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Keuchik Gampong Meungat Meh, Agus Salim, divonis empat tahun penjara terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Gampong Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T. Syarafi dan didampingi Elfama Zein, Ani Hartati di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).

RelatedPosts

ACF 2026 Dibuka, Angkat Kuliner sebagai Identitas Budaya dan Penggerak Ekonomi Kreatif

LLTT Jadi Strategi Dinkes Banda Aceh Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah 

Banda Aceh Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 2 bulan.

Dalam amar putusannya, terdakwa Agus Salim terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa terbukti melakukan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar anggaran tahun 2018-2021 berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat,” kata majelis hakim.

Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan JPU Kejaksaan Nagan Raya, Bagas Agung Santoto. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan denda sebanyak Rp300 juta, subsider 4 bulan.

Tags: Belanja GampongGampong Meugat MehKabupaten Nagan RayaKecamatan Seunagan Timurkorupsi
Previous Post

Nataru 2024, DAMRI Akan Operasikan 1.324 Unit Armada Bus

Next Post

Militer Israel Akui Delapan Tewas Termasuk Seorang Letnan Kolonel

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post

Militer Israel Akui Delapan Tewas Termasuk Seorang Letnan Kolonel

Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Kembali Masuk Prolega 2024

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co