MASAKINI.CO – Panwaslih Kota Banda Aceh bersama Satpol PP menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan di Jalan Teuku Umar, Simpang Jam, Kota Banda Aceh, Selasa (16/1/2024).
APK yang dicopot seperti spanduk dan banner di pohon, tiang listrik, taman, jalan protokol maupun fasilitas publik lainnya sesuai dalam aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
āIni merupakan hari kelima penertiban APK yang tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KIP Banda Aceh,ā kata Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida kepada masakini.co, Selasa (16/1/2024).
Ely menjelaskan, pihaknya telah menertibkan di tiga titik wilayah Banda Aceh seperti Jalan Daud Beureueh ke Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Ulee Kareng.
āDan hari ini kita targetkan di Kecamatan Lueng Bata, Jaya Baru dan Baiturrahman,ā sebut Ely.
Sebelumnya, lanjut Ely, Panwaslih Kota Banda Aceh sudah mensosialisasikan dan menyurati peserta Pemilu agar menertibkan APK di tempat yang dilarang, terutama di jalan protokol.
Namun hingga saat ini masih banyak APK yang terpasang bukan pada tempatnya, sehingga harus ditertipkan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.
āKalau sudah ditertibkan oleh kami, fisiknya sudah tidak bagus saat pembongkaran, maka lebih baik mereka lakukan sendiri,ā jelasnya.
Penertiban APK ini akan berlangsung secara bertahap hingga masa kampanye Pemilu berakhir. Maka ia berharap agar peserta Pemilu dapat menaati aturan disetiap tahapan.
Ely juga menegaskan usai penertiban ini tak lagi ditemukan APK yang terpasang di zonasi terlarang.
āYang telah ditertibkan ini akan diletakkan di kantor Panwaslih Banda Aceh,ā sebutnya.