MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kronologi Polda Aceh Tangkap Perwira Pemakai Narkoba

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
16 Januari 2024
in Headline
0

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (sumber foto: shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua anggota Polri yang bertugas di Polda Aceh ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Salah satu tersangka merupakan Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) inisial AP. Seorang polisi lainnya inisial SS pangkat bintara.

Keduanya ditangkap Polresta Banda Aceh dari pengembangan kasus usai dua orang pengedar sabu inisial YK (44) dan SW (50) diciduk, pada Senin (8/1/2024) lalu.

RelatedPosts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

“Dari pengembangan, kedua tersangka menyebut adanya keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Selasa (16/1/2024).

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap AP di ruang Ditresnarkoba Polda Aceh, pada Rabu (10/1/2024) lalu. “Yang bersangkutan membenarkan hal tersebut (terlibat narkoba),” kata Fahmi.

Tak sampai di situ, berdasarkan pengakuan AP, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga ke Kabupaten Bireuen. Di sana seorang polisi pangkat Aipda inisial SS turut ditangkap. Masih di kabupaten yang sama, seorang pria MD (42) juga diciduk.

“Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” jelas Fahmi.

Menurutnya perwira AP kini ditahan di Polda Aceh, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.

“Proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh,” jelas Kombes Fahmi.

Dia menyebut kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tags: acehNarkobaPerwira PolisiPolda AcehPolresta Banda Aceh
Previous Post

Panwaslih Banda Aceh Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan

Next Post

Jokowi Perintahkan Kemendikbudristek Optimalkan Pembiayaan Pendidikan

Related Posts

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di...

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Next Post

Jokowi Perintahkan Kemendikbudristek Optimalkan Pembiayaan Pendidikan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co