MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kronologi Polda Aceh Tangkap Perwira Pemakai Narkoba

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
16 Januari 2024
in Headline
0

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (sumber foto: shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua anggota Polri yang bertugas di Polda Aceh ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Salah satu tersangka merupakan Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) inisial AP. Seorang polisi lainnya inisial SS pangkat bintara.

Keduanya ditangkap Polresta Banda Aceh dari pengembangan kasus usai dua orang pengedar sabu inisial YK (44) dan SW (50) diciduk, pada Senin (8/1/2024) lalu.

RelatedPosts

Di Antara Barak dan Doa

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

“Dari pengembangan, kedua tersangka menyebut adanya keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Selasa (16/1/2024).

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap AP di ruang Ditresnarkoba Polda Aceh, pada Rabu (10/1/2024) lalu. “Yang bersangkutan membenarkan hal tersebut (terlibat narkoba),” kata Fahmi.

Tak sampai di situ, berdasarkan pengakuan AP, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga ke Kabupaten Bireuen. Di sana seorang polisi pangkat Aipda inisial SS turut ditangkap. Masih di kabupaten yang sama, seorang pria MD (42) juga diciduk.

“Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” jelas Fahmi.

Menurutnya perwira AP kini ditahan di Polda Aceh, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.

“Proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh,” jelas Kombes Fahmi.

Dia menyebut kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tags: acehNarkobaPerwira PolisiPolda AcehPolresta Banda Aceh
Previous Post

Panwaslih Banda Aceh Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan

Next Post

Jokowi Perintahkan Kemendikbudristek Optimalkan Pembiayaan Pendidikan

Related Posts

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK

by Riska Zulfira
30 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Kerugian Ditaksir Rp20 Miliar

by Redaksi
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Next Post

Jokowi Perintahkan Kemendikbudristek Optimalkan Pembiayaan Pendidikan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co