MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Januari 2024
in Daerah
0

Pelimpahan berkas perkara penyelundupan Rohingya.(Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara Mohammed Amin (MA), warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan berkas perkara MA dilimpahkan oleh Unit Tipidter, Senin (15/1/2024).

RelatedPosts

Wagub Aceh Konsolidasikan Peran Ulama, Dayah Didorong Jadi Pilar Utama Pembangunan

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Berkas perkara ini, katanya, akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan. Sementara berkas dua tersangka lainnya diupayakan dilimpahkan dalam Minggu ini.

“Berkas (MAH dan HB) masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Muhammad Amin, Jumat (15/12/2023). Ia merupakan seorang dari 137 pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar yang kini berada di Balai Meuraya Aceh (BMA).

Tersangka Muhammad Amin bertugas mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp Cox’s Bazar menuju Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

Setiap pengungsi dipatok uang sebesar 100 sampai 120 ribu Taka atau sekitar Rp14 juta sampai Rp16 juta. Selain itu ia juga bertugas sebagai kapten kapal.

Tags: Aceh BesarBalai Meuraya AcehBMACox's BazarKecamatan Masjid RayaPengungsi RohingnyaPerdagangan Manusia
Previous Post

Jokowi Perintahkan Kemendikbudristek Optimalkan Pembiayaan Pendidikan

Next Post

Masuk Hagia Sophia di Turki Kini Dipatok Harga

Related Posts

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

by Ulfah
1 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aceh dikenal sebagai “Tanoh Rencong”. Rencong merupakan senjata khas Aceh memiliki nilai sejarah dan filosofi yang kuat, serta...

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Rp20 Miliar, Pulo Aceh Dikebut dari Jalan hingga Irigasi

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelontorkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk mempercepat pembangunan di Kecamatan Pulo Aceh pada...

Next Post
Masuk Hagia Sophia di Turki Kini Dipatok Harga

Masuk Hagia Sophia di Turki Kini Dipatok Harga

Awalnya Terhimpit Pandemi Kini Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat Program BRI KlasterkuHidupku

Awalnya Terhimpit Pandemi Kini Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat Program BRI KlasterkuHidupku

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co