MASAKINI.CO – Seorang pria inisial R (37) warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pengedar ganja.
Penangkapan R bermula dari peristiwa kebakaran yang menimpa rumahnya, pada Senin (15/1/2024) lalu. Beruntung api tak melahap seisi rumah, hanya satu kasur yang sempat terbakar.
Awalnya polisi yang datang ke lokasi untuk membantu memadamkan api, malah menemukan satu tas berisi ganja di dalam kamar pelaku.
“Saat melakukan pemadaman api personel Polsek Bandar melihat sebuah tas yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tas itu berisi narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, Rabu (17/1/2024).
Temuan itu lantas dilaporkan Kapolsek Bandar kepada Kasatreskoba Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan 500 gram ganja kering.
Selain itu, di kamar R polisi juga mengamankan tujuh kertas bungkus nasi yang telah dipotong kecil diduga untuk membungkus ganja, satu kertas paper, sebatang rokok telah dilinting ganja, dan satu handphone.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” ujar Nanang.