MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas daerah antara Aceh Timur dan Kota Langsa. Dari tangan tersangka diamankan 1 kilogram lebih sabu dan mobil ambulans yang dipakai untuk transaksi.
Ketiga pria itu berinisial AM (29), IS (33), dan MU (36) warga Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Rencananya, sabu ini bakal diedarkan di Kota Langsa.
“Dua tersangka yakni AM dan IS ditangkap di pekarangan Masjid Julok Aceh Timur, saat mereka menjemput sabu-sabu itu,” kata Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Sabtu (10/2/2024).
Kicauan keduanya membuat polisi kembali beraksi dengan menangkap tersangka MU di Terminal Idi. Petugas yang melakukan pengembangan dari keterangan para tersangka, mengantongi satu nama inisial TR.
TR diketahui berada di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Polisi bergegas bergerak ke sana. Saat hendak ditangkap, pelaku TR yang diduga sebagai penjual sabu ini melarikan diri.
Polisi hanya mengamankan satu mobil ambulans milik Puskesmas Lhoksukon yang diduga dipakai TR untuk transaksi jual beli sabu.
“TR kita tetapkan sebagai DPO. Saat ini masih kita kejar,” ujar AKP Mulyadi.
Dia menyebut dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti antara lain; dua sepeda motor dan tiga mobil, salah satunya mobil ambulans dengan nomor polisi BL 1025 KK.