MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Terlibat TPPO di Aceh Timur, Tiga Warga Myanmar Diserahkan ke Kejaksaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
16 Februari 2024
in Headline
0
Terlibat TPPO di Aceh Timur, Tiga Warga Myanmar Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi menyerahkan berkas perkara tiga warga Myanmar yang terlibat TPPO di Aceh Timur. (foto: Polres Aceh Timur)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Babak baru kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan tiga warga negara Myanmar dengan membawa masuk 47 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, kini masuk ke meja pengadilan.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka yakni; Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor (41 tahun), Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad (42 tahun) dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman (42 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

“Setelah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemarin,” kata Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, Jumat (16/2/2024).

Dia menyebut ketiga tersangka dalam kasus ini punya peran masing-masing. Shirzaul Islam, tuturnya, berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa 47 pengungsi etnis Rohingya itu masuk ke wilayah Aceh Timur.

Rubis Ahmad bertindak sebagai asisten nakhoda. Sedangkan Muhammad Mia berperan sebagia operator mesin kapal.

Rizal mengatakan ketiga tersangka itu dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Kasus TPPO ini diusut polisi bermula dari 50 pengungsi Rohingya masuk melalui jalur perairan laut di Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) lalu.

Tags: Aceh TimurKejaksaanMyanmarpengungsi rohingyapolisirohingyaTPPO
Previous Post

Satelit Merah Putih Dua Bakal Diluncurkan di Florida

Next Post

Dugaan Kecurangan Pemilu di Gampong Keuramat Sedang Diperiksa Sentra Gakkumdu

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post
Dugaan Kecurangan Pemilu di Gampong Keuramat Sedang Diperiksa Sentra Gakkumdu

Dugaan Kecurangan Pemilu di Gampong Keuramat Sedang Diperiksa Sentra Gakkumdu

Panwaslih Aceh: 15 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co