MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Terlibat TPPO di Aceh Timur, Tiga Warga Myanmar Diserahkan ke Kejaksaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
16 Februari 2024
in Headline
0
Terlibat TPPO di Aceh Timur, Tiga Warga Myanmar Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi menyerahkan berkas perkara tiga warga Myanmar yang terlibat TPPO di Aceh Timur. (foto: Polres Aceh Timur)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Babak baru kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan tiga warga negara Myanmar dengan membawa masuk 47 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, kini masuk ke meja pengadilan.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka yakni; Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor (41 tahun), Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad (42 tahun) dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman (42 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

RelatedPosts

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Semen Langka dan Mahal di Sejumlah Daerah Aceh, SBA Beri Penjelasan

Limbah Uang Kertas BI Aceh Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif PT SBA

“Setelah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemarin,” kata Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, Jumat (16/2/2024).

Dia menyebut ketiga tersangka dalam kasus ini punya peran masing-masing. Shirzaul Islam, tuturnya, berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa 47 pengungsi etnis Rohingya itu masuk ke wilayah Aceh Timur.

Rubis Ahmad bertindak sebagai asisten nakhoda. Sedangkan Muhammad Mia berperan sebagia operator mesin kapal.

Rizal mengatakan ketiga tersangka itu dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Kasus TPPO ini diusut polisi bermula dari 50 pengungsi Rohingya masuk melalui jalur perairan laut di Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) lalu.

Tags: Aceh TimurKejaksaanMyanmarpengungsi rohingyapolisirohingyaTPPO
Previous Post

Satelit Merah Putih Dua Bakal Diluncurkan di Florida

Next Post

Dugaan Kecurangan Pemilu di Gampong Keuramat Sedang Diperiksa Sentra Gakkumdu

Related Posts

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

by Aininadhirah
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat...

Next Post
Dugaan Kecurangan Pemilu di Gampong Keuramat Sedang Diperiksa Sentra Gakkumdu

Dugaan Kecurangan Pemilu di Gampong Keuramat Sedang Diperiksa Sentra Gakkumdu

Panwaslih Aceh: 15 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co