MASAKINI.CO – Babak baru kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan tiga warga negara Myanmar dengan membawa masuk 47 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, kini masuk ke meja pengadilan.
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka yakni; Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor (41 tahun), Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad (42 tahun) dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman (42 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Setelah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemarin,” kata Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, Jumat (16/2/2024).
Dia menyebut ketiga tersangka dalam kasus ini punya peran masing-masing. Shirzaul Islam, tuturnya, berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa 47 pengungsi etnis Rohingya itu masuk ke wilayah Aceh Timur.
Rubis Ahmad bertindak sebagai asisten nakhoda. Sedangkan Muhammad Mia berperan sebagia operator mesin kapal.
Rizal mengatakan ketiga tersangka itu dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Kasus TPPO ini diusut polisi bermula dari 50 pengungsi Rohingya masuk melalui jalur perairan laut di Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) lalu.