MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Terlibat TPPO di Aceh Timur, Tiga Warga Myanmar Diserahkan ke Kejaksaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
16 Februari 2024
in Headline
0
Terlibat TPPO di Aceh Timur, Tiga Warga Myanmar Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi menyerahkan berkas perkara tiga warga Myanmar yang terlibat TPPO di Aceh Timur. (foto: Polres Aceh Timur)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Babak baru kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan tiga warga negara Myanmar dengan membawa masuk 47 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, kini masuk ke meja pengadilan.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka yakni; Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor (41 tahun), Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad (42 tahun) dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman (42 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

RelatedPosts

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

“Setelah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemarin,” kata Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, Jumat (16/2/2024).

Dia menyebut ketiga tersangka dalam kasus ini punya peran masing-masing. Shirzaul Islam, tuturnya, berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa 47 pengungsi etnis Rohingya itu masuk ke wilayah Aceh Timur.

Rubis Ahmad bertindak sebagai asisten nakhoda. Sedangkan Muhammad Mia berperan sebagia operator mesin kapal.

Rizal mengatakan ketiga tersangka itu dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Kasus TPPO ini diusut polisi bermula dari 50 pengungsi Rohingya masuk melalui jalur perairan laut di Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) lalu.

Tags: Aceh TimurKejaksaanMyanmarpengungsi rohingyapolisirohingyaTPPO
Previous Post

Satelit Merah Putih Dua Bakal Diluncurkan di Florida

Next Post

Dugaan Kecurangan Pemilu di Gampong Keuramat Sedang Diperiksa Sentra Gakkumdu

Related Posts

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

by Aininadhirah
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post
Dugaan Kecurangan Pemilu di Gampong Keuramat Sedang Diperiksa Sentra Gakkumdu

Dugaan Kecurangan Pemilu di Gampong Keuramat Sedang Diperiksa Sentra Gakkumdu

Panwaslih Aceh: 15 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co