Dua TPS di Banda Aceh Potensi Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi | warga menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024. (foto: masakini.co/Ahmad Mufti)

Bagikan

Dua TPS di Banda Aceh Potensi Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi | warga menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024. (foto: masakini.co/Ahmad Mufti)

MASAKINI.CO – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banda Aceh berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang, akibat ditemukannya adanya pelanggaran saat hari pencoblosan.

Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida menyebutkan TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang yakni TPS 03 Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam dan TPS 03 Kampung Surien, Kecamatan Meuraxa.

“Pelanggarannya seperti kedapatan membawa surat suara yang sudah tercoblos serta adanya dugaan pencoblosan lebih dari satu kali,” kata Ely, Senin (19/2/2024).

Saat ini, kata dia, dua kasus tersebut sedang diproses Sentra Gakkumdu. Maka ketika mencukupi unsur pelanggaran maka akan ditentukan pemungutan suara ulang.

“Pada dasarnya pemungutan dilakukan setelah 10 hari dari hari pemilihan,” sebutnya.

Mengenai rekomendasi, Ely mengaku telah menyerahkan rekomendasi ke KIP Banda Aceh, namun belum ada putusan kapan pemungutan suara ulang.

“Belum ada keputusan, kita tunggu saja,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist