MASAKINI.CO – Dua nelayan asal Aceh Utara akhirnya dibebaskan oleh pihak otoritas Malaysia, setelah memasuki wilayah perairan negara itu tanpa memiliki dokumen yang sah.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Penang, Wanton Saragih, mengatakan pemulangan kedua nelayan ini berhasil dilakukan berkat pendekatan dan komunikasi bersama pihak berwenang di Malaysia.
“Pemulangan dua nelayan dilakukan pada 25 Februari 2024, pukul 16.40 waktu Penang dengan menggunakan pesawat rute Penang – Medan,” kata Wanto Saragih, Senin (26/2/2024).
Setiba di Bandara Kuala Namu, Sumatra Utara, kedua nelayan diterima PSDKP Belawan untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Aceh Utara.
Wanton menjelaskan, kedua nelayan tersebut masuk perairan Malaysia tanpa disengaja. Awalnya, mereka pergi melaut dari Aceh Utara pada 31 Januari 2024.
Namun, kala berada di tengah laut kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin sehingga menyebabkan kapal terbawa arus dan hanyut hingga memasuki wilayah perairan Malaysia.
“Kapal itu kemudian diselamatkan Polisi Maritim Kedah pada 3 Februari 2024,” jelasnya.