MASAKINI.CO – Pelaku yang menyebabkan seekor gajah Sumatra jantan mati di pedalaman Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pria inisial ML (35 tahun) asal Aceh Utara itu dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Gajah Sumatra berumur 13 tahun tersebut mati akibat tersengat arus listrik yang tinggi, yang dipasang di kebun milik tersangka, kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo saat konferensi pers kemarin, Kamis (7/3/2024).
Dodon mengatakan tersangka memasang arus listrik di pagar kebunnya untuk melindungi tanaman pisang dari hama babi.
Namun, dia menegaskan, pemasangan jeratan arus listrik yang membahayakan warga dan satwa dilindungi, merupakan pelanggaran hukum.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kabel atau wayer listrik, kawat ikat atau kawat kontak, kayu pancang dan sepasang gading gajah.
AKBP Dodon Priyambodo dalam kesempatan tersebut mengimbau masyarakat petani kebun untuk tidak memasang kabel listrik telanjang yang dapat membahayakan satwa dilindungi maupun manusia.