Hukuman Cambuk Menanti Penjual Khamar di Banda Aceh

Tersangka dan barang bukti Miras di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Hukuman Cambuk Menanti Penjual Khamar di Banda Aceh

Tersangka dan barang bukti Miras di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Para penjual khamar atau minuman keras yang ditangkap polisi di sejumlah wilayah di Banda Aceh dalam kurun waktu 9-16 Maret 2024, terancam hukuman 60 kali cambuk.

Sebanyak 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukumannya adalah cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan,” sebut Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Dia menyebut 11 orang yang ditangkap itu inisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18). “Mereka semua laki-laki,” ujarnya.

Total 84 botol khamar berbagai merek diamankan polisi dalam penangkapan di delapan kecamatan di Kota Banda Aceh, yakni; Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata, Syiah Kuala.

“Satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar,” sebut Yusuf.

Para pelaku, tutur Yusuf, mengaku mendapat minuman keras dari Medan, Sumatra Utara, dengan cara pengiriman ekspedisi, pembelian langsung, dan titip melalui orang lain.

“Motif pelaku [menjual minuman keras] adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist