MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hukuman Cambuk Menanti Penjual Khamar di Banda Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Maret 2024
in Daerah
0

Tersangka dan barang bukti Miras di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Para penjual khamar atau minuman keras yang ditangkap polisi di sejumlah wilayah di Banda Aceh dalam kurun waktu 9-16 Maret 2024, terancam hukuman 60 kali cambuk.

Sebanyak 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan BKN atas Komitmen Pengembangan Karier ASN

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

“Ancaman hukumannya adalah cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan,” sebut Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Dia menyebut 11 orang yang ditangkap itu inisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18). “Mereka semua laki-laki,” ujarnya.

Total 84 botol khamar berbagai merek diamankan polisi dalam penangkapan di delapan kecamatan di Kota Banda Aceh, yakni; Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata, Syiah Kuala.

“Satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar,” sebut Yusuf.

Para pelaku, tutur Yusuf, mengaku mendapat minuman keras dari Medan, Sumatra Utara, dengan cara pengiriman ekspedisi, pembelian langsung, dan titip melalui orang lain.

“Motif pelaku [menjual minuman keras] adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehCambukKhamarmirasQanun Jinayat
Previous Post

BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Next Post

Pj Gubernur Sebut Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Related Posts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Pendidikan Karakter Jadi Fondasi Anak, Orang Tua Diminta Perkuat Pendampingan di Rumah

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pendidikan karakter dinilai menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi yang siap menghadapi tantangan di masa depan. Karena itu,...

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Next Post
Pj Gubernur Sebut Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Pj Gubernur Sebut Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Telaga Art Hidupkan Seni Melalui Kelas Akting di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co