MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hukuman Cambuk Menanti Penjual Khamar di Banda Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Maret 2024
in Daerah
0

Tersangka dan barang bukti Miras di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Para penjual khamar atau minuman keras yang ditangkap polisi di sejumlah wilayah di Banda Aceh dalam kurun waktu 9-16 Maret 2024, terancam hukuman 60 kali cambuk.

Sebanyak 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Bendungan Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Berharap Bisa Panen Dua Kali

Pemko Banda Aceh Jajaki Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Energi

Bukan Sekadar Data, Profil Pembangunan Aceh Besar Diminta Gambarkan Kondisi Daerah

“Ancaman hukumannya adalah cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan,” sebut Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Dia menyebut 11 orang yang ditangkap itu inisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18). “Mereka semua laki-laki,” ujarnya.

Total 84 botol khamar berbagai merek diamankan polisi dalam penangkapan di delapan kecamatan di Kota Banda Aceh, yakni; Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata, Syiah Kuala.

“Satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar,” sebut Yusuf.

Para pelaku, tutur Yusuf, mengaku mendapat minuman keras dari Medan, Sumatra Utara, dengan cara pengiriman ekspedisi, pembelian langsung, dan titip melalui orang lain.

“Motif pelaku [menjual minuman keras] adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehCambukKhamarmirasQanun Jinayat
Previous Post

BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Next Post

Pj Gubernur Sebut Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Related Posts

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Kasus Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Pejabat Inspektorat Banda Aceh Belum P-21

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat yang melibatkan pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), dan seorang mahasiswa...

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banda Aceh Colossal Coffee Experience (BACCE) 2026 menjadi event pertama dari Banda Aceh yang masuk dalam kalender Karisma...

Next Post
Pj Gubernur Sebut Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Pj Gubernur Sebut Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Telaga Art Hidupkan Seni Melalui Kelas Akting di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co