MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus 11 tersangka kasus khamar dengan barang bukti 84 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek di sejumlah lokasi di Banda Aceh selama sepekan Ramadan 1445 Hijriah.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan kesebelas tersangka diamankan di delapan TKP berbeda di Banda Aceh, satu diantaranya di Aceh Besar.
āPenangkapan ini saat operasi pada 9-16 Maret 2024,ā kata Yusuf dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (18/3/2024).
Menurutnya, pelaku mengambil minuman haram tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara menggunakan jasa ekspedisi, beli sendiri, dan kemudian melakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polresta dengan cara pesan antara melalui komunikasi handphone.
Lokasi pengamanan tersangka dan penyitaan Miras tersebut di wilayah Lueng Bata, Lamdom, Kampung Mulia, Ateuk Pahlawan, Tanggul Beurawe, Simpang Mesra, Jalan Tgk Kayee Jatoe dan di Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
āSementara masing-masing tersangka berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18), warga Banda Aceh dan Aceh Besar,ā sebutnya.
Yusuf menyebutkan peranan masing-masing tersangka yakni sebagai penjual dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yaitu, 52 botol beralkohol anggur hijau merek kawa-kawa, 3 botol merek soju, lima anggur merah, lima anggur putih, satu merek vibe black tea, satu wishky drum, satu alkohol merek Vodka, satu Mer Bir, sembilan merek Abidin, dan delapan anggur merah merek Ameraja.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 16 ayat 1 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman Uqubat Taāzir paling banyak 60 kali atau denda 600 gram emas murni dan penjara paling lama 60 bulan.