MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Ringkus 11 Tersangka Pedagang Miras

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Maret 2024
in News
0

Tersangka dan barang bukti Miras di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus 11 tersangka kasus khamar dengan barang bukti 84 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek di sejumlah lokasi di Banda Aceh selama sepekan Ramadan 1445 Hijriah.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan kesebelas tersangka diamankan di delapan TKP berbeda di Banda Aceh, satu diantaranya di Aceh Besar.

RelatedPosts

Aceh Dapat Tambahan SLB Negeri Baru Tahun Ini

UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Mahasiswa Korea Selatan Turut Raih Gelar Magister

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Banda Aceh

“Penangkapan ini saat operasi pada 9-16 Maret 2024,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, pelaku mengambil minuman haram tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara menggunakan jasa ekspedisi, beli sendiri, dan kemudian melakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polresta dengan cara pesan antara melalui komunikasi handphone.

Lokasi pengamanan tersangka dan penyitaan Miras tersebut di wilayah Lueng Bata, Lamdom, Kampung Mulia, Ateuk Pahlawan, Tanggul Beurawe, Simpang Mesra, Jalan Tgk Kayee Jatoe dan di Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Sementara masing-masing tersangka berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18), warga Banda Aceh dan Aceh Besar,” sebutnya.

Yusuf menyebutkan peranan masing-masing tersangka yakni sebagai penjual dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yaitu, 52 botol beralkohol anggur hijau merek kawa-kawa, 3 botol merek soju, lima anggur merah, lima anggur putih, satu merek vibe black tea, satu wishky drum, satu alkohol merek Vodka, satu Mer Bir, sembilan merek Abidin, dan delapan anggur merah merek Ameraja.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 16 ayat 1 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir paling banyak 60 kali atau denda 600 gram emas murni dan penjara paling lama 60 bulan.

Tags: Angur MerahBanda AcehCambukmirasPolresta Banda AcehQanun JinayatRamadanVodka
Previous Post

Jelang Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Butuh Pemain ke-12

Next Post

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post
Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkotika, Seorang Perempuan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co