MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Ringkus 11 Tersangka Pedagang Miras

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Maret 2024
in News
0

Tersangka dan barang bukti Miras di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus 11 tersangka kasus khamar dengan barang bukti 84 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek di sejumlah lokasi di Banda Aceh selama sepekan Ramadan 1445 Hijriah.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan kesebelas tersangka diamankan di delapan TKP berbeda di Banda Aceh, satu diantaranya di Aceh Besar.

RelatedPosts

Buruh Aceh Desak Kenaikan UMP dan Hapus Outsourcing pada Peringatan May Day

Makna Sirih Kian Terlupakan, Generasi Muda Aceh Hanya Jalankan Tradisi Tanpa Paham

APBA Aceh 2026 Lampaui Target, Realisasi 23.27 Persen

“Penangkapan ini saat operasi pada 9-16 Maret 2024,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, pelaku mengambil minuman haram tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara menggunakan jasa ekspedisi, beli sendiri, dan kemudian melakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polresta dengan cara pesan antara melalui komunikasi handphone.

Lokasi pengamanan tersangka dan penyitaan Miras tersebut di wilayah Lueng Bata, Lamdom, Kampung Mulia, Ateuk Pahlawan, Tanggul Beurawe, Simpang Mesra, Jalan Tgk Kayee Jatoe dan di Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Sementara masing-masing tersangka berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18), warga Banda Aceh dan Aceh Besar,” sebutnya.

Yusuf menyebutkan peranan masing-masing tersangka yakni sebagai penjual dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yaitu, 52 botol beralkohol anggur hijau merek kawa-kawa, 3 botol merek soju, lima anggur merah, lima anggur putih, satu merek vibe black tea, satu wishky drum, satu alkohol merek Vodka, satu Mer Bir, sembilan merek Abidin, dan delapan anggur merah merek Ameraja.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 16 ayat 1 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir paling banyak 60 kali atau denda 600 gram emas murni dan penjara paling lama 60 bulan.

Tags: Angur MerahBanda AcehCambukmirasPolresta Banda AcehQanun JinayatRamadanVodka
Previous Post

Jelang Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Butuh Pemain ke-12

Next Post

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Related Posts

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Motif Sepele Picu Kekerasan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Daycare

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO - Motif di balik kasus penganiayaan balita di Yayasan BD mulai terungkap. Polisi menyebut tindakan kekerasan dipicu hal sepele,...

Next Post
Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkotika, Seorang Perempuan

Discussion about this post

CERITA

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co