MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Ringkus 11 Tersangka Pedagang Miras

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Maret 2024
in News
0

Tersangka dan barang bukti Miras di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus 11 tersangka kasus khamar dengan barang bukti 84 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek di sejumlah lokasi di Banda Aceh selama sepekan Ramadan 1445 Hijriah.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan kesebelas tersangka diamankan di delapan TKP berbeda di Banda Aceh, satu diantaranya di Aceh Besar.

RelatedPosts

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap SD di Aceh Besar Rusak

TPAK Perempuan Aceh Naik, Partisipasi Kerja Laki-laki Justru Turun

Harga Emas Perhiasan Kembali Sentuh Rp8 Juta per Mayam, Antam Turut Naik

“Penangkapan ini saat operasi pada 9-16 Maret 2024,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, pelaku mengambil minuman haram tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara menggunakan jasa ekspedisi, beli sendiri, dan kemudian melakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polresta dengan cara pesan antara melalui komunikasi handphone.

Lokasi pengamanan tersangka dan penyitaan Miras tersebut di wilayah Lueng Bata, Lamdom, Kampung Mulia, Ateuk Pahlawan, Tanggul Beurawe, Simpang Mesra, Jalan Tgk Kayee Jatoe dan di Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Sementara masing-masing tersangka berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18), warga Banda Aceh dan Aceh Besar,” sebutnya.

Yusuf menyebutkan peranan masing-masing tersangka yakni sebagai penjual dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yaitu, 52 botol beralkohol anggur hijau merek kawa-kawa, 3 botol merek soju, lima anggur merah, lima anggur putih, satu merek vibe black tea, satu wishky drum, satu alkohol merek Vodka, satu Mer Bir, sembilan merek Abidin, dan delapan anggur merah merek Ameraja.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 16 ayat 1 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir paling banyak 60 kali atau denda 600 gram emas murni dan penjara paling lama 60 bulan.

Tags: Angur MerahBanda AcehCambukmirasPolresta Banda AcehQanun JinayatRamadanVodka
Previous Post

Jelang Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Butuh Pemain ke-12

Next Post

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Related Posts

Polisi Selidiki Kebakaran di Lamteumen Timur, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kerugian akibat kebakaran yang melanda sejumlah bangunan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, tepatnya...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Polresta Banda Aceh Tes Urine dan Cek HP Personel, Cegah Narkoba serta Judi Online

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan internal terhadap personel untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam aktivitas judi online....

Next Post
Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkotika, Seorang Perempuan

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co