MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkotika, Seorang Perempuan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Maret 2024
in News
0

Barang bukti narkotika hasil penyitaan terhadap 19 tersangka | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan berbagai barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu, seorang diantaranya perempuan.

“Kita amankan sejak 22 Februari hingga 12 Maret 2024,” kata Kabag Ops, Yusuf Hariadi serta didampingi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

RelatedPosts

Emas Perhiasan Stabil, Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram

Harga Cabai Merah Turun Jadi Rp65.000 per Kilogram, Petani Dibayangi Biaya Produksi

Banda Aceh Perkuat Mitigasi Bencana, Fokus pada Infrastruktur dan Kesiapsiagaan Warga

Yusuf menyebutkan, 19 tersangka tersebut diantaranya 18 laki-laki dan seorang perempuan yang diamankan di 13 lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Adapun inisial tersangka yakni TMD (30), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), KZ (42), HF (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) RD (23) warga Kota Banda Aceh. Kemudian AA (38), IR (30), MAK (22), SS (42), AP (33), MN (37), MR merupakan warga Aceh Besar dan MZ (40) Aceh Timur.

Sementara barang bukti yang disita berupa 81,25 gram narkotika jenis ganja. Kemudian 206.61 gram atau 2 ton lebih narkotika jenis sabu serta 4 set alat hisap sabu.

“Nah dari mereka lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual dan tiga tersangka sebagai perantara,” jelasnya.

Untuk itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 114 ayat 1 dan ayat 2, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun,” tutupnya.

Tags: GanjaNarkobaPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Next Post

Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Related Posts

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kos Mahasiswi di Aceh Besar

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria berinisial HK (40), terduga pelaku pencurian di kamar kos seorang mahasiswi di Gampong Rukoh,...

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

by Riska Zulfira
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna...

Hendak Tebus Motor yang Digadaikan, Warga Banda Aceh Kaget Kendaraannya Sudah Diambil

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Banda Aceh, Sulastari (48), harus melapor ke polisi setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadaikan...

Next Post
Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Dayah Ashabul Yamin di Paya Bakong Terbakar

Dayah Ashabul Yamin di Paya Bakong Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co