MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkotika, Seorang Perempuan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Maret 2024
in News
0

Barang bukti narkotika hasil penyitaan terhadap 19 tersangka | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan berbagai barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu, seorang diantaranya perempuan.

“Kita amankan sejak 22 Februari hingga 12 Maret 2024,” kata Kabag Ops, Yusuf Hariadi serta didampingi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

RelatedPosts

Dewan Ingatkan Pemuda Banda Aceh Waspadai Perilaku Berisiko dan HIV/AIDS

Catat, Berikut Kanal Resmi OJK untuk Pengaduan dan Layanan Konsumen

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Yusuf menyebutkan, 19 tersangka tersebut diantaranya 18 laki-laki dan seorang perempuan yang diamankan di 13 lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Adapun inisial tersangka yakni TMD (30), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), KZ (42), HF (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) RD (23) warga Kota Banda Aceh. Kemudian AA (38), IR (30), MAK (22), SS (42), AP (33), MN (37), MR merupakan warga Aceh Besar dan MZ (40) Aceh Timur.

Sementara barang bukti yang disita berupa 81,25 gram narkotika jenis ganja. Kemudian 206.61 gram atau 2 ton lebih narkotika jenis sabu serta 4 set alat hisap sabu.

“Nah dari mereka lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual dan tiga tersangka sebagai perantara,” jelasnya.

Untuk itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 114 ayat 1 dan ayat 2, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun,” tutupnya.

Tags: GanjaNarkobaPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Next Post

Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Related Posts

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Next Post
Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Dayah Ashabul Yamin di Paya Bakong Terbakar

Dayah Ashabul Yamin di Paya Bakong Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co