MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Amankan 19 Tersangka Narkotika, Seorang Perempuan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Maret 2024
in News
0

Barang bukti narkotika hasil penyitaan terhadap 19 tersangka | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan berbagai barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu, seorang diantaranya perempuan.

“Kita amankan sejak 22 Februari hingga 12 Maret 2024,” kata Kabag Ops, Yusuf Hariadi serta didampingi Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

RelatedPosts

Anggaran Kafilah Aceh untuk MTQ Nasional Capai Rp4 Miliar, Pemenuhan Kebutuhan Masih Diupayakan

56 Kafilah Aceh Siap Berlaga di MTQ Nasional, Pemantapan Akhir Digelar Bersama Pelatih Nasional

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Yusuf menyebutkan, 19 tersangka tersebut diantaranya 18 laki-laki dan seorang perempuan yang diamankan di 13 lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Adapun inisial tersangka yakni TMD (30), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), KZ (42), HF (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) RD (23) warga Kota Banda Aceh. Kemudian AA (38), IR (30), MAK (22), SS (42), AP (33), MN (37), MR merupakan warga Aceh Besar dan MZ (40) Aceh Timur.

Sementara barang bukti yang disita berupa 81,25 gram narkotika jenis ganja. Kemudian 206.61 gram atau 2 ton lebih narkotika jenis sabu serta 4 set alat hisap sabu.

“Nah dari mereka lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual dan tiga tersangka sebagai perantara,” jelasnya.

Untuk itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 114 ayat 1 dan ayat 2, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun,” tutupnya.

Tags: GanjaNarkobaPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Buruh Harian Lepas Ditemukan Meninggal di Pos Polisi Lhokseumawe

Next Post

Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

by Ahmad Mufti
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), ditemukan meninggal dunia di rumah singgah yang ditempatinya di...

Next Post
Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Susi Air Kembali Layani Rute Penerbangan Kutacane-Banda Aceh

Dayah Ashabul Yamin di Paya Bakong Terbakar

Dayah Ashabul Yamin di Paya Bakong Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co