MASAKINI.CO – Penyidik Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Timur telah mengamankan empat tersangka dugaan pelaku pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur.
“Mereka masing-masing yakni berinisial H, Y, S, dan J,β kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangan singkatnya, Selasa (19/3/2024).
Ade menjelaskan, empat tersangka yang ditahan tersebut merupakan pengurus pada KONI dan Cabor di Kabupaten Aceh Timur. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Mapolda Aceh.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaaan secara intensif terhadap saksi-saksi lain untuk menemukan pelaku atau dugaan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kita akan mengungkap secara tuntas kasus ini karena telah mengganggu Kamtibmas di wilayah Aceh Timur. Penanganan kasus ini juga dipastikan profesional,” ujarnya.
Di samping itu, kata Kombes Ade, situasi saat ini yang kondusif harus tetap terjaga, apalagi sebentar lagi Provinsi Aceh akan berhadapan dengan dua event besar.
βSeperti menjadi tuan rumah perhelatan PON, sekaligus secara bersamaan juga akan memasuki tahapan Pilkada serentak,β tutupnya.