MASAKINI.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM Aceh) temukan 13 sarana distributor dan retail pangan yang berada di lima Kabupaten/kota di Aceh tidak memenuhi ketentuan dengan temuan delapan jenis produk Tanpa Izin Edar (TIE).
Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi menyebutkan delapan jenis produk TIE tersebut umumnya adalah produk luar negeri dan tidak terdaftar izinnya di BPOM, dan satu jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP) TIE mengandung boraks dan 11 jenis produk kedaluwarsa.
“Dan kami memeriksa 30 sarana distributor dan retail pangan di Kota Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Besar,” kata Yudi, Sabtu (23/3/2024).
Sementara untuk pengawasan takjil, total sampel yang diuji sebanyak 121 dengan hasil memenuhi syarat dan tidak ditemukan pangan dengan kandungan bahan berbahaya maupun dilarang.
Kendati demikian, para pedagang tetap diberikan pembinaan teknis oleh petugas untuk selalu menjaga kemanan dan mutu pangan. Sedangkan masyarakat dihimbau untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli dan mengonsumsi makanan.
“Kami juga terus gencar melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan 1445 H,” terangnya.