MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menutup pendaftaran permohonan sengketa hasil Pemilu pada Sabtu malam (23/3/2024).
Ada 273 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), berdasarkan data sementara yang sudah tercatat di MK hingga pukul 18.40 WIB, Minggu (24/3/2024).
Dari jumlah tersebut, dua permohonan sengketa pemilihan presiden, 12 permohonan sengketa pemilihan DPD, dan 259 permohonan sengketa pemilihan anggota DPR dan DPRD.
Dari 259 permohonan tersebut, 16 di antaranya merupakan permohonan sengketa yang berasal dari Aceh, baik permohonan sengketa pemilihan anggota DPR RI, DPR Aceh, maupun DPR kabupaten/kota.
Permohonan dilakukan oleh Caleg perorangan maupun oleh partai politik. Permohonan sengketa yang dilakukan oleh partai diajukan oleh PAS Aceh, PBB, Partai Nasdem, PAN, Partai Aceh, PPP, Partai Demokrat, PKB, Partai Golkar, dan PNA.
Sedangkan permohonan sengketa yang dilakukan oleh perorangan diajukan oleh TR Muhibuddin (Caleg DPRK Dapil Nagan Raya 2) dan T. Muhammad Isa Aziz (Caleg DPRA Dapil Aceh 5).
Berikutnya Edi Darmansyah (Caleg DPRK Dapil Aceh Timur 3), Subki Tgk. Jek (Caleg DPRK Dapil Aceh Timur 2) dan Yanti Anggreyani (Caleg DPRK Dapil Aceh Timur 2), serta Hasbi Ahmad (Caleg DPRK Dapil Aceh Utara 5).
Jumlah keseluruhan permohonan sengketa hasil pemilu tahun 2024 lebih banyak dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu 2019, permohonan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah 262 perkara.
Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, sidang perdana sengketa pemilihan presiden akan digelar pada 27 Maret dan putusan akan dibacakan pada 22 April.
Untuk perkara pemilihan anggota legislatif, sidang perdana akan digelar 29 April-3 Mei, sedangkan putusan dibacakan pada 7-10 Juni.
Kontributor: Muhazir