MASAKINI.CO – Israel mengecam utusan PBB, Francesca Albanese yang menyebutkan negaranya Benjamin Netanyahu melakukan genosida di Gaza, Palestina.
Menurut laporan Francesca Albanese yang bocor, tiga alasan sehingga Israel disebut melakukan genosida.
Albanese dijadwalkan menyampaikan laporannya kepada dewan pada hari Selasa. Kelompok pro-Israel, UN Watch, memperoleh salinan awal dokumen tersebut dan mempostingnya secara online, menuduhnya anti-Semitisme.
“Besar dan besarnya skala serangan Israel terhadap Gaza dan kondisi kehidupan yang merusak yang ditimbulkannya mengungkapkan niat untuk menghancurkan secara fisik warga Palestina sebagai sebuah kelompok,” tulis Albanese dalam laporan yang berjudul ‘Anatomy of a Genocide.’
Dia berargumentasi bahwa Israel telah “menghancurkan Gaza” selama lima bulan terakhir, menewaskan lebih dari 30.000 warga Palestina, menghancurkan 70% wilayah pemukiman dan membuat 80% penduduk di wilayah kantong tersebut mengungsi.
Ada “alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa ambang batas yang menunjukkan tindakan genosida Israel telah terpenuhi,” kata laporan itu.
Mereka menuduh Israel melanggar tiga kriteria Konvensi Genosida: membunuh anggota suatu komunitas, menimbulkan “kerusakan mental atau fisik yang serius.”
“Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau keseluruhan dalam bagian.”
Sebagai bukti niat Israel, Albanese mengutip “retorika genosida yang tajam” yang datang dari Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Juru Bicara IDF Daniel Hagari, Menteri Pertanian Avi Dichter, Menteri Warisan Amihai Eliyahu, dan Likud MK Revital Gottlieb, serta lainnya.
Menurut Albanese, militer Israel telah memperlakukan seluruh Gaza sebagai teroris atau pendukung teroris, yang berarti bahwa “tidak ada warga Palestina di Gaza yang aman menurut definisinya,” seprti dikutip laporan Russia Today, Selasa (26/3/2024).
Dia juga menggambarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam lima bulan terakhir sebagai “tahap eskalasi dari proses penghapusan kolonial pemukim yang sudah berlangsung lama,” dan mendefinisikan genosida sebagai bagian integral dari ideologi dan praktik kolonialisme pemukim.
Menindaklanjuti petisi Afrika Selatan, Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk melakukan apa pun untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Laporan Albanese dapat mempunyai implikasi hukum terhadap kasus ini.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB menunjuk Albanese sebagai “pelapor khusus mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967,” pada Maret 2022.