MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bencana Ekologis di Sumatra, Pelanggaran HAM Struktural

Ulfah by Ulfah
10 Desember 2025
in News
0

Warga melintasi kawasan permukiman yang terendam banjir menggunakan perahu darurat, Pulo Sarok, Aceh Singkil, Kamis (27/11/2025). | Foto: Ahmad Mufti/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Yayasan Tifa menilai bahwa banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh adalah manifestasi nyata dari krisis ekologi dan keadilan spasial yang didorong oleh kepentingan bisnis-politik, hingga merenggut ratusan nyawa serta ekonomi yang tak ternilai.

Menurut Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, tragedi ini adalah sebuah bencana ekologis yang merupakan perpaduan antara krisis iklim dan kerusakan alam di tingkat lokal.

RelatedPosts

Ustadz Adi Hidayat: Bangun Setiap Malam Ramadan untuk Menggapai Lailatul Qadr

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

Pentingnya Menjaga Silaturrahmi di Bulan Ramadan

“Bencana ekologi itu berakar dari kebijakan politik nasional yang menciptakan tata kelola lingkungan yang eksploitatif,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).

Tifa juga menilai, bencana ekologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar menunjukkan korelasi kuat antara peningkatan frekuensi dan intensitas banjir dengan deforestasi masif di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatera.

Kemudian, perizinan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perluasan perkebunan skala besar telah menghancurkan benteng ekologis alami, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap dan penahan air. “Ini adalah persoalan kekeliruan dalam penataan ruang,” ucapnya.

Menurut Firdaus, kebijakan tata ruang yang memprioritaskan konversi lahan dan investasi ekstraktif di kawasan rawan bencana atau lindung, telah menciptakan kerentanan struktural bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.

Hal ini adalah bukti kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di sisi lain, Program Officer Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi, Zico Mulia mengungkapkan bahwa bencana ekologi di Aceh, Sumut dan Sumbar merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Korban jiwa yang berjatuhan dan hilangnya tempat tinggal merupakan yang juga karena faktor kerusakan lingkungan yang difasilitasi oleh negara adalah bentuk pelanggaran HAM,” jelasnya.

Menurut Zico, hak masyarakat jelas terlanggar ketika kebijakan negara merusak ekosistem lingkungan hidup sebagai penopang kehidupan, yang pada akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa, rusaknya kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, hingga hilangnya tempat tinggal masyarakat.

Khusus untuk Aceh yang baru saja merayakan peringatan 20 Tahun Perdamaian, setelah perjanjian damai dengan penandatangan MoU Helsinki pada Agustus 2005, Yayasan Tifa yang mendukung kerja-kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dan organisasi masyarakat sipil di Aceh, telah menghasilkan laporan temuan dan rekomendasi pemulihan atas korban pelanggaran berat HAM selama masa konflik.

“Ada lebih dari 5.000 korban dan keluarga dari 14 kabupaten yang telah bersaksi selama periode 2018-2021 dan direkomendasikan untuk mendapat pemulihan dari negara, namun kini kehilangan anggota keluarga dan kerabat akibat bencana dan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zico Mulia menambahkan bahwa korban bencana tidak hanya berhak atas bantuan darurat, tapi juga pemulihan dan keadilan akibat kebijakan dan pembiaran oleh negara atas tindakan kelompok atau korporasi yang merusak lingkungan melalui penebangan liar dan alih fungsi lahan demi kepentingan mereka mengakibatkan hak atas kesehatan, pangan, tempat tinggal, pendidikan hingga pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar terlanggar.

“Korban bencana ekologis juga berhak atas pemulihan (remedy) yang komprehensif dari mulai ekonomi, sosial dan budaya,” tambahnya.

Ia mengatakan, korban juga berhak atas keadilan melalui penegakan hukum terhadap korporasi atau pejabat yang terbukti lalai atau terlibat dalam perusakan lingkungan.

Tags: Banjir AcehBanjir Longsorbencana alamBencana ekologisBencana SumatraPelanggaran HAMYayasan Tifa
Previous Post

Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor ke Tiga Daerah

Next Post

80 Ton Bantuan di Bener Meriah Diduga Hilang

Related Posts

Bantuan Biaya Hidup Belum Diterima, Mahasiswa Aceh Korban Bencana Sumatra Lapor Ombudsman

Bantuan Biaya Hidup Belum Diterima, Mahasiswa Aceh Korban Bencana Sumatra Lapor Ombudsman

by Ulfah
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima laporan dugaan permasalahan dalam penyaluran Bantuan Biaya Hidup (BBH) bagi mahasiswa yang terdampak...

AMPI Nilai Banjir Aceh Bukan Sekadar Bencana Alam, Dipicu Salah Kelola Lingkungan

by Redaksi
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menilai banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh bukan semata-mata bencana alam, melainkan...

The Land from Above

by Ahmad Mufti
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Daratan Aceh terbentang seperti peta yang berubah paksa. Garis-garis alam kini bergeser, meninggalkan jejak yang tak bisa disembunyikan....

Next Post

80 Ton Bantuan di Bener Meriah Diduga Hilang

Menggapai Desa yang Terputus

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co