MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bencana Ekologis di Sumatra, Pelanggaran HAM Struktural

Ulfah by Ulfah
10 Desember 2025
in News
0

Warga melintasi kawasan permukiman yang terendam banjir menggunakan perahu darurat, Pulo Sarok, Aceh Singkil, Kamis (27/11/2025). | Foto: Ahmad Mufti/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Yayasan Tifa menilai bahwa banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh adalah manifestasi nyata dari krisis ekologi dan keadilan spasial yang didorong oleh kepentingan bisnis-politik, hingga merenggut ratusan nyawa serta ekonomi yang tak ternilai.

Menurut Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, tragedi ini adalah sebuah bencana ekologis yang merupakan perpaduan antara krisis iklim dan kerusakan alam di tingkat lokal.

RelatedPosts

OJK: Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen, Konstruksi Jadi Motor Utama

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

“Bencana ekologi itu berakar dari kebijakan politik nasional yang menciptakan tata kelola lingkungan yang eksploitatif,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).

Tifa juga menilai, bencana ekologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar menunjukkan korelasi kuat antara peningkatan frekuensi dan intensitas banjir dengan deforestasi masif di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatera.

Kemudian, perizinan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perluasan perkebunan skala besar telah menghancurkan benteng ekologis alami, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap dan penahan air. “Ini adalah persoalan kekeliruan dalam penataan ruang,” ucapnya.

Menurut Firdaus, kebijakan tata ruang yang memprioritaskan konversi lahan dan investasi ekstraktif di kawasan rawan bencana atau lindung, telah menciptakan kerentanan struktural bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.

Hal ini adalah bukti kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di sisi lain, Program Officer Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi, Zico Mulia mengungkapkan bahwa bencana ekologi di Aceh, Sumut dan Sumbar merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Korban jiwa yang berjatuhan dan hilangnya tempat tinggal merupakan yang juga karena faktor kerusakan lingkungan yang difasilitasi oleh negara adalah bentuk pelanggaran HAM,” jelasnya.

Menurut Zico, hak masyarakat jelas terlanggar ketika kebijakan negara merusak ekosistem lingkungan hidup sebagai penopang kehidupan, yang pada akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa, rusaknya kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, hingga hilangnya tempat tinggal masyarakat.

Khusus untuk Aceh yang baru saja merayakan peringatan 20 Tahun Perdamaian, setelah perjanjian damai dengan penandatangan MoU Helsinki pada Agustus 2005, Yayasan Tifa yang mendukung kerja-kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dan organisasi masyarakat sipil di Aceh, telah menghasilkan laporan temuan dan rekomendasi pemulihan atas korban pelanggaran berat HAM selama masa konflik.

“Ada lebih dari 5.000 korban dan keluarga dari 14 kabupaten yang telah bersaksi selama periode 2018-2021 dan direkomendasikan untuk mendapat pemulihan dari negara, namun kini kehilangan anggota keluarga dan kerabat akibat bencana dan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zico Mulia menambahkan bahwa korban bencana tidak hanya berhak atas bantuan darurat, tapi juga pemulihan dan keadilan akibat kebijakan dan pembiaran oleh negara atas tindakan kelompok atau korporasi yang merusak lingkungan melalui penebangan liar dan alih fungsi lahan demi kepentingan mereka mengakibatkan hak atas kesehatan, pangan, tempat tinggal, pendidikan hingga pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar terlanggar.

“Korban bencana ekologis juga berhak atas pemulihan (remedy) yang komprehensif dari mulai ekonomi, sosial dan budaya,” tambahnya.

Ia mengatakan, korban juga berhak atas keadilan melalui penegakan hukum terhadap korporasi atau pejabat yang terbukti lalai atau terlibat dalam perusakan lingkungan.

Tags: Banjir AcehBanjir Longsorbencana alamBencana ekologisBencana SumatraPelanggaran HAMYayasan Tifa
Previous Post

Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor ke Tiga Daerah

Next Post

80 Ton Bantuan di Bener Meriah Diduga Hilang

Related Posts

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Enam Bulan Pascabencana, Gubernur Minta Prioritas Pemulihan Sawah dan Irigasi Terdampak

by Redaksi
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pemulihan dampak banjir dan longsor...

Di Antara Barak dan Doa

by Hendra Syamhari
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Gema takbir dari Masjid Darussalam memecah subuh di kompleks Hunian Sementara (Huntara) Kampung Simpang Empat Opak, Kecamatan Karang...

Next Post

80 Ton Bantuan di Bener Meriah Diduga Hilang

Menggapai Desa yang Terputus

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co