JPU Tuntut Abu Laot Enam Bulan Penjara

Musfi Ishak alias Abu Laot saat di ruang sidang beberapa waktu lalu. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

JPU Tuntut Abu Laot Enam Bulan Penjara

Musfi Ishak alias Abu Laot saat di ruang sidang beberapa waktu lalu. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak atau Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Robby Syahputra, dalam sidang yang dipimpin R Hendral sebagai hakim ketua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa Abu Laot juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsideir satu bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa Abu Laot terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan usai beberapa kali dilakukan penundaan karena surat tuntutan dari JPU belum siap.

Saat ini, Abu Laot masih berstatus sebagai tahanan kota setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Sebelumnya ia ditahan si rutan kelas IIB Banda Aceh.

Untuk diketahui, Abu Laot ditahan atas laporan Sayed Muliady berkenaan dengan konten TikTok Abu Laot yang isinya mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habib.

Terdakwa telah menyiarkan berita bohong dan berkomentar pedas melalui akun TikTok nya lantaran sakit hati atas unggahan Sayed Mulyadi uang menyebutkan orang Aceh menjual Tramadol.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist