MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Tuntut Abu Laot Enam Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Maret 2024
in Daerah
0

Musfi Ishak alias Abu Laot saat di ruang sidang beberapa waktu lalu. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak atau Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Robby Syahputra, dalam sidang yang dipimpin R Hendral sebagai hakim ketua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

RelatedPosts

Banda Aceh Siapkan Bantuan Modal Usaha untuk 600 Mustahik

Bupati Aceh Besar Tekankan Akurasi Data Kependudukan untuk Tepat Sasaran

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Selain pidana penjara, terdakwa Abu Laot juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsideir satu bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa Abu Laot terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan usai beberapa kali dilakukan penundaan karena surat tuntutan dari JPU belum siap.

Saat ini, Abu Laot masih berstatus sebagai tahanan kota setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Sebelumnya ia ditahan si rutan kelas IIB Banda Aceh.

Untuk diketahui, Abu Laot ditahan atas laporan Sayed Muliady berkenaan dengan konten TikTok Abu Laot yang isinya mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habib.

Terdakwa telah menyiarkan berita bohong dan berkomentar pedas melalui akun TikTok nya lantaran sakit hati atas unggahan Sayed Mulyadi uang menyebutkan orang Aceh menjual Tramadol.

Tags: Abu LaotBanda AcehSayed MulyadiTiktoker Aceh
Previous Post

Gampong Kuta Karang Gelar Gebyar Ramadan

Next Post

Setelah Troussier Dipecat, Media Vietnam Kini Bahas Kecantikan Pelatih Senam

Related Posts

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

by Riska Zulfira
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mendorong sekolah dasar tidak hanya menerima peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga membangun...

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asal Malaysia

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mewisuda 1.618 lulusan pada Wisuda Gelombang III Tahun 2026. Dari jumlah...

Next Post

Setelah Troussier Dipecat, Media Vietnam Kini Bahas Kecantikan Pelatih Senam

Tekan Angka Stunting, Menko PMK Minta Seluruh OPD Jadi Bapak Asuh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co