MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Tuntut Abu Laot Enam Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Maret 2024
in Daerah
0

Musfi Ishak alias Abu Laot saat di ruang sidang beberapa waktu lalu. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak atau Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Robby Syahputra, dalam sidang yang dipimpin R Hendral sebagai hakim ketua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

RelatedPosts

Ikut Didata BPS, Illiza Ajak Warga Beri Data Ekonomi yang Akurat

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Selain pidana penjara, terdakwa Abu Laot juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsideir satu bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa Abu Laot terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan usai beberapa kali dilakukan penundaan karena surat tuntutan dari JPU belum siap.

Saat ini, Abu Laot masih berstatus sebagai tahanan kota setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Sebelumnya ia ditahan si rutan kelas IIB Banda Aceh.

Untuk diketahui, Abu Laot ditahan atas laporan Sayed Muliady berkenaan dengan konten TikTok Abu Laot yang isinya mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habib.

Terdakwa telah menyiarkan berita bohong dan berkomentar pedas melalui akun TikTok nya lantaran sakit hati atas unggahan Sayed Mulyadi uang menyebutkan orang Aceh menjual Tramadol.

Tags: Abu LaotBanda AcehSayed MulyadiTiktoker Aceh
Previous Post

Gampong Kuta Karang Gelar Gebyar Ramadan

Next Post

Setelah Troussier Dipecat, Media Vietnam Kini Bahas Kecantikan Pelatih Senam

Related Posts

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

Next Post

Setelah Troussier Dipecat, Media Vietnam Kini Bahas Kecantikan Pelatih Senam

Tekan Angka Stunting, Menko PMK Minta Seluruh OPD Jadi Bapak Asuh

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co