MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Tuntut Abu Laot Enam Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Maret 2024
in Daerah
0

Musfi Ishak alias Abu Laot saat di ruang sidang beberapa waktu lalu. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak atau Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Robby Syahputra, dalam sidang yang dipimpin R Hendral sebagai hakim ketua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Selain pidana penjara, terdakwa Abu Laot juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsideir satu bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa Abu Laot terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan usai beberapa kali dilakukan penundaan karena surat tuntutan dari JPU belum siap.

Saat ini, Abu Laot masih berstatus sebagai tahanan kota setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Sebelumnya ia ditahan si rutan kelas IIB Banda Aceh.

Untuk diketahui, Abu Laot ditahan atas laporan Sayed Muliady berkenaan dengan konten TikTok Abu Laot yang isinya mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habib.

Terdakwa telah menyiarkan berita bohong dan berkomentar pedas melalui akun TikTok nya lantaran sakit hati atas unggahan Sayed Mulyadi uang menyebutkan orang Aceh menjual Tramadol.

Tags: Abu LaotBanda AcehSayed MulyadiTiktoker Aceh
Previous Post

Gampong Kuta Karang Gelar Gebyar Ramadan

Next Post

Setelah Troussier Dipecat, Media Vietnam Kini Bahas Kecantikan Pelatih Senam

Related Posts

63 Persen Anak Banda Aceh Belum Pernah Diimunisasi, Kasus Campak dan TBC Jadi Alarm Serius

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan rendahnya cakupan imunisasi dasar anak di Banda Aceh telah menjadi...

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

by Riska Zulfira
17 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satu unit rumah kos di kawasan Lorong Panjoe, Gampong Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terbakar Sabtu...

Satpol PP Banda Aceh Intensifkan Penertiban, Sejumlah Kawasan Kini Steril dari PKL

by Riska Zulfira
16 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban pedagang kaki...

Next Post

Setelah Troussier Dipecat, Media Vietnam Kini Bahas Kecantikan Pelatih Senam

Tekan Angka Stunting, Menko PMK Minta Seluruh OPD Jadi Bapak Asuh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co