MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Tuntut Abu Laot Enam Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Maret 2024
in Daerah
0

Musfi Ishak alias Abu Laot saat di ruang sidang beberapa waktu lalu. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak atau Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Robby Syahputra, dalam sidang yang dipimpin R Hendral sebagai hakim ketua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

RelatedPosts

Pungli Berujung Penutupan, Bukit Lamreh Kini Dibuka Lagi dengan Aturan Baru

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Sawah di Aceh Besar Dialiri Pompa untuk Cegah Gagal Panen

Selain pidana penjara, terdakwa Abu Laot juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsideir satu bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa Abu Laot terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan usai beberapa kali dilakukan penundaan karena surat tuntutan dari JPU belum siap.

Saat ini, Abu Laot masih berstatus sebagai tahanan kota setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Sebelumnya ia ditahan si rutan kelas IIB Banda Aceh.

Untuk diketahui, Abu Laot ditahan atas laporan Sayed Muliady berkenaan dengan konten TikTok Abu Laot yang isinya mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habib.

Terdakwa telah menyiarkan berita bohong dan berkomentar pedas melalui akun TikTok nya lantaran sakit hati atas unggahan Sayed Mulyadi uang menyebutkan orang Aceh menjual Tramadol.

Tags: Abu LaotBanda AcehSayed MulyadiTiktoker Aceh
Previous Post

Gampong Kuta Karang Gelar Gebyar Ramadan

Next Post

Setelah Troussier Dipecat, Media Vietnam Kini Bahas Kecantikan Pelatih Senam

Related Posts

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Next Post

Setelah Troussier Dipecat, Media Vietnam Kini Bahas Kecantikan Pelatih Senam

Tekan Angka Stunting, Menko PMK Minta Seluruh OPD Jadi Bapak Asuh

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co