MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan 1445 H dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg per jiwa.
“Jika berpedoman pada Iman Syafi’i maka kadar satu Sha’ adalah 1,5 bambu tambah dua genggam,” Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H. Salman kepada masakini.co, Jumat (29/3/2024).
Sementara bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab Hanafi, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram.
Menurutnya, jika mengacu pada harga gandum kualitas terbaik berdasarkan harga pasar maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp60 ribu untuk setiap jiwa.
“Akan tetapi zakat fitrah yang dianjurkan itu berupa beras,” ucapnya.
Sementara itu, tim penetapan zakat fitrah ini mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.
“Panitia zakat fitrah agar melaporkan data pengumpulan dan penyaluran dan penyaluran zakat fitrah ke KUA Kecamatan masing-masing paling lambat 15 Syawal,” tutupnya.