MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kemenag Banda Aceh Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kilo Per Jiwa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Maret 2024
in Daerah
0

Ilustrasi beras zakat fitrah | freepik

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan 1445 H dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg per jiwa.

“Jika berpedoman pada Iman Syafi’i maka kadar satu Sha’ adalah 1,5 bambu tambah dua genggam,” Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H. Salman kepada masakini.co, Jumat (29/3/2024).

RelatedPosts

Lebih 10 Ribu Pekerja Rentan di Banda Aceh Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Aceh Utara Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK

KPI Aceh Perluas Pengawasan ke Media Sosial, Pemko Banda Aceh Siap Dukung Penertiban Konten Digital

Sementara bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab Hanafi, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram.

Menurutnya, jika mengacu pada harga gandum kualitas terbaik berdasarkan harga pasar maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp60 ribu untuk setiap jiwa.

“Akan tetapi zakat fitrah yang dianjurkan itu berupa beras,” ucapnya.

Sementara itu, tim penetapan zakat fitrah ini mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.

“Panitia zakat fitrah agar melaporkan data pengumpulan dan penyaluran dan penyaluran zakat fitrah ke KUA Kecamatan masing-masing paling lambat 15 Syawal,” tutupnya.

Tags: Besaran ZakatIman Syafi’iKemenag Banda AcehRamadan 1445 HZakat Fitrah
Previous Post

Wakil Menteri Kominfo Ingin Bangun Markas Kreatif Digital di Aceh

Next Post

Kala Pengais Rezeki di Jalanan Berbagi Rezeki

Related Posts

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

by Redaksi
14 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya...

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal...

Tak Semua Orang Miskin Berhak Terima Zakat Fitrah

by Aininadhirah
12 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan tepat sasaran. Tidak semua orang yang secara umum dianggap miskin...

Next Post
Kala Pengais Rezeki di Jalanan Berbagi Rezeki

Kala Pengais Rezeki di Jalanan Berbagi Rezeki

Hasil Seleksi Satoru, Pemain Sumut Dominasi Timnas U-17

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co