MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kemenag Banda Aceh Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kilo Per Jiwa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Maret 2024
in Daerah
0

Ilustrasi beras zakat fitrah | freepik

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan 1445 H dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kg per jiwa.

“Jika berpedoman pada Iman Syafi’i maka kadar satu Sha’ adalah 1,5 bambu tambah dua genggam,” Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H. Salman kepada masakini.co, Jumat (29/3/2024).

RelatedPosts

Aceh Tekankan Peran Arsitek Hadapi Risiko Bencana di Konferensi Internasional

Pemkab Aceh Besar Siapkan Kantor Camat Baru di Lembah Seulawah

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tunda Penerapan Desil agar Warga Tetap Bisa Berobat

Sementara bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab Hanafi, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram.

Menurutnya, jika mengacu pada harga gandum kualitas terbaik berdasarkan harga pasar maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp60 ribu untuk setiap jiwa.

“Akan tetapi zakat fitrah yang dianjurkan itu berupa beras,” ucapnya.

Sementara itu, tim penetapan zakat fitrah ini mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.

“Panitia zakat fitrah agar melaporkan data pengumpulan dan penyaluran dan penyaluran zakat fitrah ke KUA Kecamatan masing-masing paling lambat 15 Syawal,” tutupnya.

Tags: Besaran ZakatIman Syafi’iKemenag Banda AcehRamadan 1445 HZakat Fitrah
Previous Post

Wakil Menteri Kominfo Ingin Bangun Markas Kreatif Digital di Aceh

Next Post

Kala Pengais Rezeki di Jalanan Berbagi Rezeki

Related Posts

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

by Redaksi
14 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya...

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Beras 2,8 Kg Per Jiwa

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal...

Tak Semua Orang Miskin Berhak Terima Zakat Fitrah

by Aininadhirah
12 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan tepat sasaran. Tidak semua orang yang secara umum dianggap miskin...

Next Post
Kala Pengais Rezeki di Jalanan Berbagi Rezeki

Kala Pengais Rezeki di Jalanan Berbagi Rezeki

Hasil Seleksi Satoru, Pemain Sumut Dominasi Timnas U-17

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co