OJK Imbau Masyarakat Aceh Cermat Pilih Investasi dan Pinjol yang Legal

Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, berfoto bersama pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

OJK Imbau Masyarakat Aceh Cermat Pilih Investasi dan Pinjol yang Legal

Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, berfoto bersama pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat Aceh cermat dalam memilih perusahaan investasi dan pinjaman online (Pinjol). OJK mencatat tingkat partisipasi masyarakat Aceh dalam hal investasi dan pinjaman online yang berbasis FinTech (Financial Technology) ini termasuk mengkhawatirkan meski masih tergolong rendah di Indonesia.

OJK mengabarkan, investasi dan pinjol akhir-akhir ini kerap merugikan nasabah karena jenis investasi dan pinjol tersebut banyak yang beroperasi secara ilegal. Oleh karena itu OJK meminta masyarakat Aceh menggunakan perusahaan/platform legal yang diawasi langsung oleh OJK jika melakukan investasi dan pinjol.

“Partisipasi masyarakat Aceh dalam hal investasi tergolong mengkhawatirkan, dan jenis investasi ini banyak memakan korban karena masyarakat tidak cermat dalam mengakses informasi perihal entitas investasi tersebut, legal atau tidak,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, di hadapan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Senin (22/4/2014) lalu.

“Masyarakat banyak yang terjebak dengan investasi ilegal karena umumnya mudah tergiur dengan tawaran yang menguntungkan. Begitu juga dengan pinjol, banyak nasabah yang menjadi korban karena memilih pinjaman ilegal,” lanjutnya.

Pengurus AMSI Aceh melakukan kunjungan ke kantor OJK perwakilan Aceh di Pango, Banda Aceh dalam rangka silaturahmi sekaligus diskusi beberapa hal berkisar masalah perkembangan perbankan di Aceh, investasi, hingga masalah pinjaman online yang belakangan menjadi tren dan tak sedikit kerap merugikan masyarakat (nasabah).

“Pilihlah aplikasi investasi yang aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, jika tidak aman dan terdaftar secara resmi, niat mendulang untung justru bisa jadi buntung,” kata Yusri.

Yusri mengatakan masyarakat penting untuk lebih dulu mengenal dengan jelas berbagai aplikasi investasi yang ada di PlayStore maupun Apps Store sebelum menggunakannya. “Jangan mudah terpancing untuk main Trading Crypto sebelum memahami masalah investasi ini,” ungkapnya.

Khusus terkait pengguna pinjol, kata Yusri, Aceh termasuk salah satu provinsi yang terendah di Indonesia dengan angka pinjol sekitar Rp3 triliun.

“Angka ini berdasarkan data yang terakses menggunakan KTP Aceh, nasabahnya juga banyak dari kalangan guru dan mahasiswa. Terkait masalah Pinjol, ada beberapa nasabah yang telah membuat laporan pengaduan ke kita, namun banyak korbannya adalah yang menggunakan jasa pinjol ilegal. Kalau yang menggunakan pinjol ilegal ini kita tidak bisa berbuat apa-apa karena ini di luar pengawasan OJK,” jelasnya.

OJK sendiri, tutur Yusri, telah menerbitkan daftar fintech lending atau pinjol berizin yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pembiayaan secara online. Perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar ini akan terus dimonitoring oleh OJK untuk memastikan kesehatan perusahaan agar menjalankan bisnisnya sesuai aturan dan tidak merugikan nasabah.

“Daftar pinjol legal ini bisa diakses langsung oleh masyarakat di situs resmi OJK,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist