MASAKINI.CO – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/4/2024).
Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi menyebutkan, pihak TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp 48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pilkada serentak 2024.
“Nantinya Pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah,” katanya.
Dedy menyebutkan, anggaran hibah itu bakal digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti; pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja dan biaya perjalanan dinas.
Dia menjelaskan pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan undang-undang.
Pihak TAPA yang hadir dalam penandatanganan itu di antaranya; Pj Sekda Aceh Azwardi, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Inspektur Aceh Jamaluddin, dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Dedy Yuswadi.