MASAKINI.CO – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Mereka masing-masing berinisial MD (50) dan BSR (30) yang merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Setelah ditelusuri, memang benar adanya informasi yang disampaikan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” ucapnya.
Kedua pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi,” ujar Winardy.