MASAKINI.CO – Kapal ikan PKFB 1269 berbendera Malaysia kedapatan mencuri ikan menggunakan jaring trawl di Selat Malaka. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal tersebut.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyebutkan kapal PKFB 1269 tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah,
“Itu merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan,” kata Ipunk dalam keterangannya dikutip Minggu (28/4/2024).
“Ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing.”
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 pukul 15.20 WIB.
Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022. Kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.