MASAKINI.CO β Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Palestina yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ), akhirnya mendapat dukungan Mesir.
Kementerian Luar Negeri, Mesir telah umumkan secara resmi sikap negaranya, Minggu (12/5/2024).
βMesir mengatakan keputusannya untuk campur tangan dalam kasus meningkatnya keparahan dan cakupan serangan Israel terhadap warga Palestina dalam perang di Gaza,β tulis newarab dikutip, Senin (13/5/2024).
Invasi Israel yang telah memasuki bulan kedelapan, menyebabkan lebih dari 35.000 warga Palestina terbunuh, merupakan “pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional, dan Konvensi Keempat tahun 1949 untuk perlindungan warga sipil di masa perang.”
Pernyataan tersebut menyebutkan βpraktik sistemikβ terhadap warga Palestina, termasuk serangan langsung terhadap warga sipil, penghancuran infrastruktur dan evakuasi paksa keluar dari tanah mereka.
βRepublik Arab Mesir menyerukan Israel untuk mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan, dan untuk menerapkan langkah-langkah sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional, yang mengharuskan memastikan akses bantuan kemanusiaan dan bantuan dengan cara yang memenuhi kebutuhan. warga Palestina di Jalur Gaza.β
Meskipun mendapat tentangan dari dunia internasional, Israel tetap melanjutkan ancaman invasinya yang telah lama terjadi di wilayah selatan provinsi Rafah yang berbatasan dengan Mesir pada minggu ini dan dengan cepat mengambil kendali atas perbatasan tersebut dan menutupnya.
Ratusan ribu warga Palestina terpaksa mengungsi berdasarkan arahan militer Israel ke apa yang disebut βzona kemanusiaan yang diperluasβ. Penduduk setempat melaporkan terjadinya kekacauan dan ketakutan ketika keluarga-keluarga yang kelaparan dan kelelahan terpaksa mengungsi lagi.