MASAKINI.CO – Salah satu bahasa lokal di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang dikenal dengan sebutan Bahasa Devayan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai warisan budaya tak benda (WBTb).
“Bahasa Devayan merupakan bahasa asli masyarakat Pulau Simeulue. Kini, Bahasa Devayan resmi tercatat menjadi warisan budaya tak benda,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Asmanuddin dalam keterangannya dikutip masakini.co, Senin (20/5/2024).
Selain bahasa devayan, di daerah kepulauan itu juga terdapat tiga bahasa lokal lainnya yakni; bahasa Sigulai, Simolol dan Lekon.
“Bahasa itu digunakan oleh masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Asmanuddin berencana nantinya tiga bahasa tersebut juga bakal diusul menjadi warisan budaya tak benda mengikuti jejak Bahasa Devayan. “Ini untuk melestarikan bahasa asli masyarakat pulau Simeulue,” ungkapnya.
Dia menyebut saat ini sudah ada empat sertifikat pengakuan WBTb yang diperoleh Simeulue. Itu adalah smong nafi-nafi, nandong, makanan tradisional memek, dan yang terbaru bahasa devayan.