Polisi Tangkap 19 Pemain Judi Online di Banda Aceh

Konferensi pers pengamanan 19 tersangka pemain judi online di wilayah hukum Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Polisi Tangkap 19 Pemain Judi Online di Banda Aceh

Konferensi pers pengamanan 19 tersangka pemain judi online di wilayah hukum Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 tersangka pemain judi online atau maisir di enam warung kopi di wilayah Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Mereka ditangkap pada 15 Juni 2024 berawal dari informasi dari masyarakat setempat terkait maraknya permainan judi online di sejumlah wilayah tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan para tersangka melakukan permainan game slot jenis Mahyong dengan cara masuk ke dalam link judi menggunakan handphone yang terkoneksi dengan laman Google.

“Saat masuk ke dalam link tersebut mereka juga melakukan deposit sejumlah uang melalui e-money via akun Dana, Gopay dan transfer melalui rekening bank,” kata Kapolresta Banda Aceh dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

Para pelaku tersebut telah masuk ke dalam 18 link judi. Kapolresta menyatakan para tersangka ada yang berprofesi sebagai nelayan, sopir dan wiraswasta.

Mereka mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Ada penjudi yang pernah mendapat keuntungan puluhan juta.

“Jadi memang judi online tak memandang status sosial tertentu karena judi membuat pelaku ketagihan dan kalahnya bikin penasaran biasanya,” ucap Fahmi.

Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti 17 unit handphone berbagai merk dan screenshoot layar permainan judi. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Dengan ancaman hukuman 12 kali cambuk atau 120 gram emas atau 12 bulan kurungan penjara,” pungkasnya.

Melihat dari kerugian tersebut, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk menjauhi link-link judi online dan tidak ikut memainkannya. Pasalnya, judi akan berdampak terhadap rumah tangga hingga berujung pada tindakan KDRT dan perceraian.

“Kiranya ada WhatsApp dan SMS yang mengirim link agar tidak ditindaklanjuti, jadi harus ekstra hati-hati dan tidak asal masuk,” harapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist