MASAKINI.CO – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengaku telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta. Tersangka dan bukti itu merupakan hasil dari sejumlah operasi sepanjang Mei hingga Juni 2024.
“172 tersangka ini merupakan bagian dari 151 kasus judi online yang ditangani,” kata Achmad kepada awak media di Banda Aceh.
Sedangkan khusus Juni 2024 terdapat 77 kasus dengan 96 tersangka serta barang bukti uang sebanyak Rp7,4 juta.
Para pelaku tercancam hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain itu pelaku juga didenda sebanyak 12 gram emas murni.
Menurutnya, hukuman sesuai Qanun Aceh bagi para pelaku jauh lebih berat dari pada undang-undang pidana umum. Karena jika sesuai qanun pelaku bisa ditahan bahkan bisa dicambuk.
“Sedangkan di Undang-undang pidana umum, para pelaku bisa dijerat tapi tak bisa ditahan,” jelasnya, Rabu (26/6/2024).
Ia menegaskan, penegakan pemberantasan judi online dilakukan bagi seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali anggota kepolisian. Sesuai dengan intruksi Presiden, anggota polisi yang terlibat maka akan ditindak tegas.
“Maka siapapun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk terhadap qanun. Ada pidana umum, ada Qanun Aceh,” tuturnya.