MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Klaim Telah Menangkap 172 Pemain Judi Online Hingga Juni

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Juni 2024
in News
0

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengaku telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta. Tersangka dan bukti itu merupakan hasil dari sejumlah operasi sepanjang Mei hingga Juni 2024.

“172 tersangka ini merupakan bagian dari 151 kasus judi online yang ditangani,” kata Achmad kepada awak media di Banda Aceh.

RelatedPosts

Pawai Muharram Dongkrak Rezeki Pedagang Musiman di Masjid Raya Baiturrahman

Satpol PP-WH Banda Aceh Petakan Titik Rawan PMKS, Gepeng Masih Mendominasi

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 10 Orang, Sebanyak 11 Masih Dirawat di Tanah Suci

Sedangkan khusus Juni 2024 terdapat 77 kasus dengan 96 tersangka serta barang bukti uang sebanyak Rp7,4 juta.

Para pelaku tercancam hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain itu pelaku juga didenda sebanyak 12 gram emas murni.

Menurutnya, hukuman sesuai Qanun Aceh bagi para pelaku jauh lebih berat dari pada undang-undang pidana umum. Karena jika sesuai qanun pelaku bisa ditahan bahkan bisa dicambuk.

“Sedangkan di Undang-undang pidana umum, para pelaku bisa dijerat tapi tak bisa ditahan,” jelasnya, Rabu (26/6/2024).

Ia menegaskan, penegakan pemberantasan judi online dilakukan bagi seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali anggota kepolisian. Sesuai dengan intruksi Presiden, anggota polisi yang terlibat maka akan ditindak tegas.

“Maka siapapun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk terhadap qanun. Ada pidana umum, ada Qanun Aceh,” tuturnya.

Tags: jinayatJudi OnlinePolda Acehqanun aceh
Previous Post

Pj Gubernur Komit Pelaksanaan PON di Aceh Berkualitas dan Bermartabat

Next Post

Perkuat Indonesia, Estella Bertekad Tembus Fase Grup Asian Cup

Related Posts

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post

Perkuat Indonesia, Estella Bertekad Tembus Fase Grup Asian Cup

Kisah Reka Desiana, Alumnus UMMAH Aceh Sukses Jadi Perawat di Jepang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co