MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Klaim Telah Menangkap 172 Pemain Judi Online Hingga Juni

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Juni 2024
in News
0

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengaku telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta. Tersangka dan bukti itu merupakan hasil dari sejumlah operasi sepanjang Mei hingga Juni 2024.

“172 tersangka ini merupakan bagian dari 151 kasus judi online yang ditangani,” kata Achmad kepada awak media di Banda Aceh.

RelatedPosts

Harga Emas Bertahan Tinggi, Pembeli Harus Siapkan Hampir Rp8 Juta per Mayam

Aliansi Masyarakat Aceh Bahas Isu LGBT di CFD Banda Aceh, Minta Pemerintah Perkuat Implementasi Aturan

96 Kios Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hangus Terbakar

Sedangkan khusus Juni 2024 terdapat 77 kasus dengan 96 tersangka serta barang bukti uang sebanyak Rp7,4 juta.

Para pelaku tercancam hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain itu pelaku juga didenda sebanyak 12 gram emas murni.

Menurutnya, hukuman sesuai Qanun Aceh bagi para pelaku jauh lebih berat dari pada undang-undang pidana umum. Karena jika sesuai qanun pelaku bisa ditahan bahkan bisa dicambuk.

“Sedangkan di Undang-undang pidana umum, para pelaku bisa dijerat tapi tak bisa ditahan,” jelasnya, Rabu (26/6/2024).

Ia menegaskan, penegakan pemberantasan judi online dilakukan bagi seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali anggota kepolisian. Sesuai dengan intruksi Presiden, anggota polisi yang terlibat maka akan ditindak tegas.

“Maka siapapun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk terhadap qanun. Ada pidana umum, ada Qanun Aceh,” tuturnya.

Tags: jinayatJudi OnlinePolda Acehqanun aceh
Previous Post

Pj Gubernur Komit Pelaksanaan PON di Aceh Berkualitas dan Bermartabat

Next Post

Perkuat Indonesia, Estella Bertekad Tembus Fase Grup Asian Cup

Related Posts

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Plt

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Aceh, Kombes...

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

by Redaksi
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Angin kencang disertai hujan deras merusak lima unit rumah dinas anggota Polri di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen I,...

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

by Riska Zulfira
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti...

Next Post

Perkuat Indonesia, Estella Bertekad Tembus Fase Grup Asian Cup

Kisah Reka Desiana, Alumnus UMMAH Aceh Sukses Jadi Perawat di Jepang

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co