MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Klaim Telah Menangkap 172 Pemain Judi Online Hingga Juni

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Juni 2024
in News
0

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengaku telah menciduk 172 pemain judi online serta barang bukti mencapai Rp 42,5 juta. Tersangka dan bukti itu merupakan hasil dari sejumlah operasi sepanjang Mei hingga Juni 2024.

“172 tersangka ini merupakan bagian dari 151 kasus judi online yang ditangani,” kata Achmad kepada awak media di Banda Aceh.

RelatedPosts

2 Hal yang Jangan Dilakukan Saat Naik Pesawat Menurut Dokter

Sejumlah Buah Tidak Disarankan Disimpan di Kulkas, Ini Diantaranya

Tak Lagi Naik Tangga, Jemaah Haji Aceh Kini Naik Pesawat Lewat Garbarata

Sedangkan khusus Juni 2024 terdapat 77 kasus dengan 96 tersangka serta barang bukti uang sebanyak Rp7,4 juta.

Para pelaku tercancam hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain itu pelaku juga didenda sebanyak 12 gram emas murni.

Menurutnya, hukuman sesuai Qanun Aceh bagi para pelaku jauh lebih berat dari pada undang-undang pidana umum. Karena jika sesuai qanun pelaku bisa ditahan bahkan bisa dicambuk.

“Sedangkan di Undang-undang pidana umum, para pelaku bisa dijerat tapi tak bisa ditahan,” jelasnya, Rabu (26/6/2024).

Ia menegaskan, penegakan pemberantasan judi online dilakukan bagi seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali anggota kepolisian. Sesuai dengan intruksi Presiden, anggota polisi yang terlibat maka akan ditindak tegas.

“Maka siapapun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk terhadap qanun. Ada pidana umum, ada Qanun Aceh,” tuturnya.

Tags: jinayatJudi OnlinePolda Acehqanun aceh
Previous Post

Pj Gubernur Komit Pelaksanaan PON di Aceh Berkualitas dan Bermartabat

Next Post

Perkuat Indonesia, Estella Bertekad Tembus Fase Grup Asian Cup

Related Posts

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Next Post

Perkuat Indonesia, Estella Bertekad Tembus Fase Grup Asian Cup

Kisah Reka Desiana, Alumnus UMMAH Aceh Sukses Jadi Perawat di Jepang

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co