MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 Juli 2024
in Daerah
0
Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Polisi memusnahkan ladang ganja di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua warga Aceh Utara yang diduga menjadi pengedar dan petani ganja. Keduanya berinisial JZ (44) dan MJ (38). Dari tangan JZ, petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram.

“Sementara dari MJ, ditemukan dua bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Senin (1/7/2024).

RelatedPosts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

Pekan Raya Ramadhan Banda Aceh Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka JZ pada Kamis (27/6/2024) lalu di Gampong Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru.

Dari hasil interogasi, sebut Wijaya, JZ mengaku bahwa ganja itu diperolehnya dari MJ untuk dijual kembali.

Mengantongi identitas MJ, petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria itu pada Jumat (28/7/2024) di rumahnya di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan pelaku di dalam kamar.

Kepada polisi, MJ juga mengaku menanam ganja di sebuah lahan di Gampong Teupin Reusip dengan luas total sekitar 9000 meter persegi. Petugas lalu bergerak ke sana dan memusnahkan ladang ganja itu dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.

“Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Wijaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Aceh UtaraGanjaKecamatan SawangLadang GanjaPengedar Ganjapetanipolisi
Previous Post

Penduduk Miskin di Aceh Turun 2,2 Ribu Orang

Next Post

Hadapi Australia Dengan 10 Pemain, Indonesia Cetak Tiga Gol

Related Posts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

by Aininadhirah
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polres Sabang mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang,...

Next Post

Hadapi Australia Dengan 10 Pemain, Indonesia Cetak Tiga Gol

Bantuan Pompanisasi Kementan Belum Banyak Terpasang di Aceh

Bantuan Pompanisasi Kementan Belum Banyak Terpasang di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co