MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 Juli 2024
in Daerah
0
Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Polisi memusnahkan ladang ganja di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua warga Aceh Utara yang diduga menjadi pengedar dan petani ganja. Keduanya berinisial JZ (44) dan MJ (38). Dari tangan JZ, petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram.

“Sementara dari MJ, ditemukan dua bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Senin (1/7/2024).

RelatedPosts

Wagub Aceh Minta TASPEN Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

Pemko Banda Aceh Subsidi Rp80 Ribu Paket Sembako di Pasar Murah

Fadhlullah Ikut Didata SE 2026, Ajak Pelaku Usaha Aceh Berikan Data yang Benar

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka JZ pada Kamis (27/6/2024) lalu di Gampong Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru.

Dari hasil interogasi, sebut Wijaya, JZ mengaku bahwa ganja itu diperolehnya dari MJ untuk dijual kembali.

Mengantongi identitas MJ, petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria itu pada Jumat (28/7/2024) di rumahnya di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan pelaku di dalam kamar.

Kepada polisi, MJ juga mengaku menanam ganja di sebuah lahan di Gampong Teupin Reusip dengan luas total sekitar 9000 meter persegi. Petugas lalu bergerak ke sana dan memusnahkan ladang ganja itu dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.

“Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Wijaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Aceh UtaraGanjaKecamatan SawangLadang GanjaPengedar Ganjapetanipolisi
Previous Post

Penduduk Miskin di Aceh Turun 2,2 Ribu Orang

Next Post

Hadapi Australia Dengan 10 Pemain, Indonesia Cetak Tiga Gol

Related Posts

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Kodim 0101 Banda Aceh Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Pegunungan Indrapuri

by Redaksi
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh menemukan ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan pegunungan Kecamatan Indrapuri, Kabupaten...

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Next Post

Hadapi Australia Dengan 10 Pemain, Indonesia Cetak Tiga Gol

Bantuan Pompanisasi Kementan Belum Banyak Terpasang di Aceh

Bantuan Pompanisasi Kementan Belum Banyak Terpasang di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co