Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Polisi memusnahkan ladang ganja di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (foto: Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Polisi memusnahkan ladang ganja di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (foto: Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua warga Aceh Utara yang diduga menjadi pengedar dan petani ganja. Keduanya berinisial JZ (44) dan MJ (38). Dari tangan JZ, petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram.

“Sementara dari MJ, ditemukan dua bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Senin (1/7/2024).

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka JZ pada Kamis (27/6/2024) lalu di Gampong Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru.

Dari hasil interogasi, sebut Wijaya, JZ mengaku bahwa ganja itu diperolehnya dari MJ untuk dijual kembali.

Mengantongi identitas MJ, petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria itu pada Jumat (28/7/2024) di rumahnya di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan pelaku di dalam kamar.

Kepada polisi, MJ juga mengaku menanam ganja di sebuah lahan di Gampong Teupin Reusip dengan luas total sekitar 9000 meter persegi. Petugas lalu bergerak ke sana dan memusnahkan ladang ganja itu dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.

“Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Wijaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist