MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 Juli 2024
in Daerah
0
Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Polisi memusnahkan ladang ganja di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua warga Aceh Utara yang diduga menjadi pengedar dan petani ganja. Keduanya berinisial JZ (44) dan MJ (38). Dari tangan JZ, petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram.

“Sementara dari MJ, ditemukan dua bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Senin (1/7/2024).

RelatedPosts

Wabup Aceh Besar Dorong BKM Jadikan Masjid Nyaman dan Sumber Inspirasi Jemaah

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka JZ pada Kamis (27/6/2024) lalu di Gampong Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru.

Dari hasil interogasi, sebut Wijaya, JZ mengaku bahwa ganja itu diperolehnya dari MJ untuk dijual kembali.

Mengantongi identitas MJ, petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria itu pada Jumat (28/7/2024) di rumahnya di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan pelaku di dalam kamar.

Kepada polisi, MJ juga mengaku menanam ganja di sebuah lahan di Gampong Teupin Reusip dengan luas total sekitar 9000 meter persegi. Petugas lalu bergerak ke sana dan memusnahkan ladang ganja itu dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.

“Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Wijaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Aceh UtaraGanjaKecamatan SawangLadang GanjaPengedar Ganjapetanipolisi
Previous Post

Penduduk Miskin di Aceh Turun 2,2 Ribu Orang

Next Post

Hadapi Australia Dengan 10 Pemain, Indonesia Cetak Tiga Gol

Related Posts

Reforma Agraria Aceh Utara, Lahan Warga Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

by Aininadhirah
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ingin program Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah....

Menkeu: Beras Ilegal Bisa Rugikan Petani dan Konsumen

by Ali L
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – Masuknya beras secara ilegal ke Indonesia dinilai dapat merugikan petani sekaligus mengganggu upaya pemerintah menjaga swasembada pangan. Menteri...

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

by Riska Zulfira
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid...

Next Post

Hadapi Australia Dengan 10 Pemain, Indonesia Cetak Tiga Gol

Bantuan Pompanisasi Kementan Belum Banyak Terpasang di Aceh

Bantuan Pompanisasi Kementan Belum Banyak Terpasang di Aceh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co