MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 Juli 2024
in Daerah
0
Tangkap Pengedar dan Petani Ganja, Polisi Turut Musnahkan Ladangnya

Polisi memusnahkan ladang ganja di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua warga Aceh Utara yang diduga menjadi pengedar dan petani ganja. Keduanya berinisial JZ (44) dan MJ (38). Dari tangan JZ, petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram.

“Sementara dari MJ, ditemukan dua bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Senin (1/7/2024).

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh Kini Berangkat Lewat Jalur VVIP Bandara SIM

Aceh Percepat Pemulihan Lahan Pertanian dengan Anggaran Rp380 Miliar

Bahasa Aceh Terancam Tergerus, Bupati Aceh Besar Siapkan Program Wajib di Sekolah

Dia menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka JZ pada Kamis (27/6/2024) lalu di Gampong Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru.

Dari hasil interogasi, sebut Wijaya, JZ mengaku bahwa ganja itu diperolehnya dari MJ untuk dijual kembali.

Mengantongi identitas MJ, petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria itu pada Jumat (28/7/2024) di rumahnya di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan pelaku di dalam kamar.

Kepada polisi, MJ juga mengaku menanam ganja di sebuah lahan di Gampong Teupin Reusip dengan luas total sekitar 9000 meter persegi. Petugas lalu bergerak ke sana dan memusnahkan ladang ganja itu dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.

“Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Wijaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags: Aceh UtaraGanjaKecamatan SawangLadang GanjaPengedar Ganjapetanipolisi
Previous Post

Penduduk Miskin di Aceh Turun 2,2 Ribu Orang

Next Post

Hadapi Australia Dengan 10 Pemain, Indonesia Cetak Tiga Gol

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

by Redaksi
12 April 2026
0

MASAKINI.CO - Warga Gampong Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di...

Next Post

Hadapi Australia Dengan 10 Pemain, Indonesia Cetak Tiga Gol

Bantuan Pompanisasi Kementan Belum Banyak Terpasang di Aceh

Bantuan Pompanisasi Kementan Belum Banyak Terpasang di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co