MASAKINI.CO – Menjelang tahun ajaran baru, banyak pedagang musiman yang menjual berbagai perlengkapan sekolah di sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh.
Menjamurnya pedagang musiman itu dikhawatirkan dapat menyebabkan kesemerawutan dan mengganggu ketertiban umum.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengimbau para pedagang musiman tersebut untuk tidak berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Kami minta mereka untuk tidak berjualan di badan jalan, trotoar serta tempat-tempat terlarang lainnya, karena dapat menyebabkan kesemrawutan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Banda Aceh, J.S. Sapri, Kamis (4/7/2024).
Sapri menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di badan jalan atau trotoar, meski telah diberikan sosialisasi.
Dia turut mengimbau agar para pedagang untuk tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh dalam menjajakan barang dagangannya.
“Dengan berjualan di tempat yang resmi, para pedagang tidak hanya membantu menjaga ketertiban umum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pembeli,” ujar Sapri.