MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kepala Dinkes Aceh Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Juli 2024
in Daerah
0
Mantan Kepala Dinkes Aceh Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Proses sidang korupsi dua terdakwa kasus pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah Aceh Tengah. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah satu tahun penjara.

Mereka yang divonis adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah periode 2010-2013, Sukri Maha dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Samsul Bahri Kasem, Hamdan dan Kamal Bahagia akan divonis pada sidang selanjutnya.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka diadili hukuman pidana satu tahun penjara bagi terdakwa,” kata ketua majelis hakim, R Hendral serta didampingi dua hakim anggota R Deddy dan Ani Hartati, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan kurungan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Mereka diadili karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tahun anggaran 2011. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar dari dana APBA tahun 2011.

Dalam persidangan, terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut sehingga tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Tags: Aceh TengahKepala DinaskorupsiPenjaraRumah Sakit Regional
Previous Post

Serangan Houthi ke Tel Aviv Sebabkan Seorang Tewas 10 Terluka

Next Post

Kisah Produk Rotan Trangsan yang Terbantu Berkat Pemberdayaan BRI

Related Posts

Awal Ramadan, Banjir dan Longsor Kembali Landa Sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, sejak Rabu (18/2/2026). Peristiwa ini dipicu hujan...

Menteri PU Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah, Penanganan Fokus Pengendalian Aliran Air Bawah Tanah

by Ahmad Mufti
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meninjau lokasi longsor raksasa (sinkhole) di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Kisah Produk Rotan Trangsan yang Terbantu Berkat Pemberdayaan BRI

Kisah Produk Rotan Trangsan yang Terbantu Berkat Pemberdayaan BRI

DPR Aceh Ingatkan Pj Gubernur Bustami Jika Ikut Pilkada Harus Mundur

DPR Aceh Ingatkan Pj Gubernur Bustami Jika Ikut Pilkada Harus Mundur

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co