Mantan Kepala Dinkes Aceh Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Proses sidang korupsi dua terdakwa kasus pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah Aceh Tengah. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Mantan Kepala Dinkes Aceh Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Proses sidang korupsi dua terdakwa kasus pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah Aceh Tengah. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah satu tahun penjara.

Mereka yang divonis adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah periode 2010-2013, Sukri Maha dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Samsul Bahri Kasem, Hamdan dan Kamal Bahagia akan divonis pada sidang selanjutnya.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka diadili hukuman pidana satu tahun penjara bagi terdakwa,” kata ketua majelis hakim, R Hendral serta didampingi dua hakim anggota R Deddy dan Ani Hartati, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan kurungan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Mereka diadili karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tahun anggaran 2011. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar dari dana APBA tahun 2011.

Dalam persidangan, terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut sehingga tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist