MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kepala Dinkes Aceh Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Juli 2024
in Daerah
0
Mantan Kepala Dinkes Aceh Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Proses sidang korupsi dua terdakwa kasus pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah Aceh Tengah. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah satu tahun penjara.

Mereka yang divonis adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah periode 2010-2013, Sukri Maha dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Samsul Bahri Kasem, Hamdan dan Kamal Bahagia akan divonis pada sidang selanjutnya.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka diadili hukuman pidana satu tahun penjara bagi terdakwa,” kata ketua majelis hakim, R Hendral serta didampingi dua hakim anggota R Deddy dan Ani Hartati, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan kurungan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Mereka diadili karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tahun anggaran 2011. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar dari dana APBA tahun 2011.

Dalam persidangan, terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut sehingga tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Tags: Aceh TengahKepala DinaskorupsiPenjaraRumah Sakit Regional
Previous Post

Serangan Houthi ke Tel Aviv Sebabkan Seorang Tewas 10 Terluka

Next Post

Kisah Produk Rotan Trangsan yang Terbantu Berkat Pemberdayaan BRI

Related Posts

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Next Post
Kisah Produk Rotan Trangsan yang Terbantu Berkat Pemberdayaan BRI

Kisah Produk Rotan Trangsan yang Terbantu Berkat Pemberdayaan BRI

DPR Aceh Ingatkan Pj Gubernur Bustami Jika Ikut Pilkada Harus Mundur

DPR Aceh Ingatkan Pj Gubernur Bustami Jika Ikut Pilkada Harus Mundur

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co