MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Agustus 2024
in Headline
0
Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan di Rutan Kajhu

Tiga tersangka korupsi wastafel ditahan di Rutan Kajhu. (foto: dok Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kajhu, Banda Aceh selama 20 hari terhitung tanggal 12 Agustus hingga 1 September 2024.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kejari Banda Aceh dengan barang bukti sejumlah uang tunai Rp3,4 miliar dan 14 kontainer berisi dokumen kontrak 390 paket.

“Iya saat ini sudah ditahan,” kata Ali, Selasa (13/8/2024).

Adapun para tersangka yakni; RF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZF selaku PPTK, dan ML selaku Pejabat Pengadaan.

Untuk diketahui, perkara korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung wastafel pada SMA,SMK Dan SLB di Aceh itu tahun anggaran 2020 bersumber dari dana APBA (refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar lebih. Hal itu sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Para tersangka melanggar Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: acehkorupsiKorupsi WastafelRutan KajhuTersangka
Previous Post

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Next Post

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co