MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Agustus 2024
in Headline
0
Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Sidang agenda pembacaan tuntutan warga Bangladesh, Parvez, yang masuk ke Indonesia secara ilegal di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut seorang warga negara Bangladesh, Parvez yang masuk ke wilayah Indonesia (Aceh) secara ilegal dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam sidang yang diketuai oleh Arnaini didampingi dua hakim anggota Mustabsyirah dan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/8/2024).

RelatedPosts

56 Kafilah Aceh Siap Berlaga di MTQ Nasional, Pemantapan Akhir Digelar Bersama Pelatih Nasional

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, M Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

“Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Pasalnya, paspor terdakwa ditahan oleh majikannya di Malaysia. Selain hukuman penjara, Parvez juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk diketahui, pada awal 2024 terdakwa menuju Kota Banda Aceh untuk menemui istrinya di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024.

Saat penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Ia mengaku paspornya sedang ditahan oleh majikannya yang berada di Malaysia.

Tags: acehBangladeshPasporPelanggaran KeimigrasianPenjara
Previous Post

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Next Post

Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Related Posts

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Buka Ngaji Jurnalistik Sumberpost 2024, Rektor: Ini Urgen Bagi Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co