MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Agustus 2024
in Headline
0
Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Sidang agenda pembacaan tuntutan warga Bangladesh, Parvez, yang masuk ke Indonesia secara ilegal di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut seorang warga negara Bangladesh, Parvez yang masuk ke wilayah Indonesia (Aceh) secara ilegal dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam sidang yang diketuai oleh Arnaini didampingi dua hakim anggota Mustabsyirah dan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/8/2024).

RelatedPosts

Sare yang Sepi

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

“Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Pasalnya, paspor terdakwa ditahan oleh majikannya di Malaysia. Selain hukuman penjara, Parvez juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk diketahui, pada awal 2024 terdakwa menuju Kota Banda Aceh untuk menemui istrinya di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024.

Saat penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Ia mengaku paspornya sedang ditahan oleh majikannya yang berada di Malaysia.

Tags: acehBangladeshPasporPelanggaran KeimigrasianPenjara
Previous Post

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Next Post

Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Next Post
Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Buka Ngaji Jurnalistik Sumberpost 2024, Rektor: Ini Urgen Bagi Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co