MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Agustus 2024
in Headline
0
Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Sidang agenda pembacaan tuntutan warga Bangladesh, Parvez, yang masuk ke Indonesia secara ilegal di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut seorang warga negara Bangladesh, Parvez yang masuk ke wilayah Indonesia (Aceh) secara ilegal dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam sidang yang diketuai oleh Arnaini didampingi dua hakim anggota Mustabsyirah dan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/8/2024).

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

“Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Pasalnya, paspor terdakwa ditahan oleh majikannya di Malaysia. Selain hukuman penjara, Parvez juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk diketahui, pada awal 2024 terdakwa menuju Kota Banda Aceh untuk menemui istrinya di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024.

Saat penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Ia mengaku paspornya sedang ditahan oleh majikannya yang berada di Malaysia.

Tags: acehBangladeshPasporPelanggaran KeimigrasianPenjara
Previous Post

Banyak Alamat dan Kontak Penginapan Diretas, Ini Imbauan Kadisbudpar Aceh

Next Post

Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Berpetualang ke Lembah Lingkok Kuwieng yang Mempesona

Buka Ngaji Jurnalistik Sumberpost 2024, Rektor: Ini Urgen Bagi Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co