Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Sidang agenda pembacaan tuntutan warga Bangladesh, Parvez, yang masuk ke Indonesia secara ilegal di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Datang ke Aceh Tanpa Paspor, Warga Bangladesh Dituntut Setahun Penjara

Sidang agenda pembacaan tuntutan warga Bangladesh, Parvez, yang masuk ke Indonesia secara ilegal di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut seorang warga negara Bangladesh, Parvez yang masuk ke wilayah Indonesia (Aceh) secara ilegal dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam sidang yang diketuai oleh Arnaini didampingi dua hakim anggota Mustabsyirah dan Jamaluddin di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/8/2024).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata JPU.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Pasalnya, paspor terdakwa ditahan oleh majikannya di Malaysia. Selain hukuman penjara, Parvez juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk diketahui, pada awal 2024 terdakwa menuju Kota Banda Aceh untuk menemui istrinya di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024.

Saat penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Ia mengaku paspornya sedang ditahan oleh majikannya yang berada di Malaysia.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist