KPA: Tanah Bagi Eks Kombatan GAM Perintah Undang-undang

Peringatan Hari Damai Aceh ke-19 di Banda Aceh, Kamis 15/8/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

KPA: Tanah Bagi Eks Kombatan GAM Perintah Undang-undang

Peringatan Hari Damai Aceh ke-19 di Banda Aceh, Kamis 15/8/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak minta semua elemen Pemerintah Aceh untuk duduk bersama membahas butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi.

Pasalnya, ia melihat kondisi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol dan korban konflik hingga kini belum terpenuhi haknya.

“Dari butir-butir MoU belum banyak terpenuhi, kami terus memperjuangkan demi kepentingan rakyat Aceh,” kata Abu Razak dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-19 di Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, salah satu butir MoU Helsinki yang belum terealisasi secara keseluruhan yaitu pemberian tanah dua hektar untuk 3000 eks kombatan. Padahal pemberian tanah tersebut merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan. Apalagi damai Aceh telah berlangsung 19 tahun lamanya.

“Tolong ini disegerakan, sudah terlalu lama,” ujarnya.

Selain itu, Abu Razak juga meminta pemerintah pusat untuk memberikan beasiswa bagi anak-anak mantan kombatan GAM, sebab masalah pendidikan bagi mereka masih terkesan diabaikan.

“Anak-anak kombatan masih ada yang hanya lulusan SMA, dan tidak bisa melanjutkan kuliah karena terbatas biaya,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung agar pemerintah dapat mempertahankan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.

“Ini harus diperhatikan, kalau bisa dikembalikan dua persen dana Otsus,” ungkap Abu Razak.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist