MASAKINI.CO – Sub Direktorat Keamanan Negara Kepolisian Daerah Aceh, AKBP Apriadi menyatakan sebanyak 157 pelaku pemain judi online telah diringkus pihaknya selama kurun waktu 2024.
Mereka tersangka dari 136 kasus hasil penindakan judi online yang ditemukan di warung kopi dan tempat persembunyian lainnya di Aceh.
Selain mengamankan barang bukti, dalam kurun waktu tujuh bulan petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp7,1 juta, 129 unit handphone dan satu laptop.
βJumlah ini dipastikan akan terus bertambah seiring giat operasi dan penindakan yang dilakukan,β kata AKBP Apriadi dalam diskusi pencegahan dan pemberantasan judi online di Banda Aceh, Jumat (16/8/2024).
Dia menyebutkan grafik jumlah tersangka judi online relatif naik setiap tahunnya. Namun, mulai ada tanda-tanda penurunan sebab gencar dilakukan penindakan.
Menurutnya para pelaku perlu dilakukan rehabilitasi. Sebab kecanduan judi online tak hanya menghancurkan moral, tapi juga berdampak terhadap keuangan dan kondisi rumah tangga.
βPelaku sudah nikmat dan malas, jadi kami sarankan setelah menjalani hukuman mereka direhab juga,β ujarnya.